nusabali

Edarkan Shabu, Buruh Tani Dituntut 8 Tahun

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-buruh-tani-dituntut-8-tahun

DENPASAR, NusaBali - Buruh tani bernama Ferry Ardy Nugraha, 31, dituntut pidana bui 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa yang bekerja sebagai buruh tani ini terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu.

Ferry digerebek oleh petugas kepolisian usai memecah dan mengemas paket shabu menjadi 99 paket siap edar di sebuah penginapan di seputaran Padangsambian, Denpasar.

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Tuntutan sudah dibacakan. Jaksa menuntut terdakwa 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu (27/9).

Aji mengatakan, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.  Atas perbuatannya, Ferry dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. "Kami sudah mengajukan pembelaan secara lisan. Untuk sidang putusan tanggal 3 Oktober 2023," jelas advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ferry ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Padang Gajah, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Jumat, 5 Mei 2023 pukul 00.05 Wita. Sebelum ditangkap oleh petugas kepolisian, terdakwa baru saja selesai memecah dan membungkus shabu menjadi beberapa paket. Setelah itu lah terdakwa diringkus di kamarnya oleh petugas kepolisian.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 99 paket plastik klip berisi shabu. Berat keseluruhan shabu yang berhasil disita petugas kepolisian dari terdakwa adalah 28,12 gram brutto atau 16,24 gram netto.

Selain narkoba, petugas kepolisian juga mengamankan 1 timbangan digital, alat hisap sabu (bong), 1 buah bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya. 7

Komentar