nusabali

Bule Penganiaya Polantas Diserahkan ke Imigrasi

  • www.nusabali.com-bule-penganiaya-polantas-diserahkan-ke-imigrasi

DENPASAR, NusaBali - Pria bule asal Inggris, Adam Alexander Murray, 29, yang diduga menganiaya Aiptu Puji Santoso anggota Satlantas Polresta Denpasar diserahkan ke Imigrasi, Jumat (22/9).

Adam diserahkan ke Imigrasi setelah Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 bulan kepadanya sesuai Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo dalam keterangan persnya kemarin siang mengungkapkan rencananya Adam dideportasi. Sementara kekasihnya berinisial MMJL,23, yang pada saat penganiayaan terjadi ada di lokasi TKP tak tersentuh hukum.

"Pelaku telah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi vonis 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 bulan. Artinya kalau selama tiga bulan masa percobaan berbuat hal sama maka langsung dihukum kurungan 1 bulan," ungkap Kompol Losa. Dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan Adam terjadi di Jalan Sunset Road, Kelurahan Kuta, Badung, pada Senin (18/9) pagi.

Pada saat itu Aiptu Puji Santoso melakukan pengaturan lalu lintas bersama seorang anggota lainnya Aiptu Nyoman Siki Asmara. Kedua petugas itu menemukan pengendara sepeda motor (pelaku Adam) Yamaha NMax No Pol 3085 FCP orang yang dibonceng (pacar pelaku berinisial MMJL) tidak pakai helm. Aiptu Puji Santoso menghampiri pelaku dan memintanya untuk minggir. Pengendara motor tersebut berusaha untuk kabur, namun berhasil dihalangi Aiptu Puji Santoso.

Pada saat itulah Adam marah dan menghardik Aiptu Puji Santoso. Dia (Adam) mendorong dan menampar Aiptu Puji Santoso sampai pet Satlantasanya jatuh. Meskipun mendapat perlakuan kasar dari pelanggar tersebut Aiptu Puji Santoso tidak melakukan perlawanan dan berusaha profesional. Pada saat itu datang Aiptu Nyoman Siki Asmara menenangkan pelaku serta memberikan pemahaman tentang aturan lalu lintas di Indonesia terhadap pria bule tersebut.

Pada peristiwa itu sebenarnya Adam jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas di Indonesia. Namun pada saat itu melakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkannya pergi begitu saja. Tindakan itu diambil untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat ramai-ramai datang ke TKP. Masalahnya tidak sampai di situ saja. Aiptu Puji Santoso buat laporan ke Satreskrim Polresta Denpasar hingga akhirnya Adam ditangkap di salah satu vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utar, Badung, pada Selasa (19/9) pukul 20.00 Wita. 7 pol

Komentar