nusabali

Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar

Walikota Jaya Negara Sampaikan Dua Ranperda

  • www.nusabali.com-pembukaan-rapat-paripurna-dprd-kota-denpasar

DENPASAR, NusaBali - Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar dibuka Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Anak Agung Ketut Asama Putra, di gedung dewan setempat, Selasa (19/9).

Pada kesempatan tersebut Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun 2024 dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Hadir dalam pembukaan sidang tersebut Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Forkopimda Denpasar, Sekda Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, dan kepala OPD Pemkot Denpasar.

Dalam pidatonya, Walikota Jaya Negara menyampaikan target pendapatan daerah pada APBD 2024 dirancang sebesar Rp 1,97 triliun lebih. Jumlah ini terdiri atas PAD yang dirancang sebesar Rp 1,07 triliun lebih, dan pendapatan transfer dirancang Rp 886,87 miliar lebih.

Sementara belanja daerah dirancang sebesar Rp 2,20 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas belanja operasi dirancang Rp 1,80 triliun, belanja modal dirancang Rp 168,22 miliar lebih, belanja tidak terduga dirancang Rp 28,89  miliar lebih, dan belanja transfer dirancang Rp 199,29 miliar lebih.

Dalam Rancangan APBD 2024 terjadi defisit sebesar Rp 227,71 miliar lebih yang akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan Silpa 2023 sebesar Rp 227,71 miliar.

“Demikian gambaran secara umum mengenai belanja untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan di tahun 2024, baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan,” ujar Jaya Negara

Dia menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah melibatkan segenap komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Dalam mendukung penanganan sampah dari sumber, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memberikan bantuan hibah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar.

Sebanyak 3 TPST telah diselesaikan pembangunannya oleh pemerintah pusat bersama Pemkot Denpasar, ykani, TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura, dan TPST Padangsambian Kaja. Dalam rangka akselerasi operasional TPST tersebut kiranya perlu dilakukan langkah-langkah penguatan baik dari sisi regulasi maupun sistem kerja penyelenggaraan pengelolaan sampah dari sumbernya hingga ke TPST, untuk mempercepat penghentian penanggulangan sampah melalui sistem sanitary landfill.

Jaya Negara menjelaskan, ranperda ini disusun sebagai bentuk kepastian hukum untuk melegitimasi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Hal ini guna mempercepat perubahan budaya perilaku masyarakat untuk bertanggungjawab terhadap sampah yang dihasilkan melalui pemilahan sampah dari sumber penghasil sampah di rumah tangga, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran pengelolaan sampah.

“Untuk itu kolaborasi antara legislatif sebagai perwakilan komponen masyarakat dan eksekutif sebagai pemrakarsa sangat diperlukan untuk menyempurnakan ranperda ini, sehingga nantinya dapat diberlakukan secara optimal dan mampu menanggulangi permasalahan sampah di Kota Denpasar secara signifikan,” tandas Jaya Negara.

“Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar,” tandasnya. @ mis

Komentar