nusabali

Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Masyarakat DTKS Kehilangan Jamsos

  • www.nusabali.com-terdaftar-di-bpjs-ketenagakerjaan-masyarakat-dtks-kehilangan-jamsos

SINGARAJA, NusaBali - Kementerian Sosial (Kemensos) RI menonaktifkan 18.628 peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (JKN KIS PBI) APBN di Buleleng.

Karena kepesertaan JKN masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut tidak sesuai segmen.

Dalam sistem Kemensos, mereka tercatat ada yang dinyatakan sudah mampu, sudah bekerja, dan tidak layak. Salah satunya karena terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra, ditemui usai rapat gabungan di DPRD Buleleng, Selasa (12/9) kemarin,  menerangkan penonaktifan JKN KIS PBI warga dilakukan oleh sistem Kemensos.

Kariaman menyebut diluar angka 18.628 kepesertaan yang telah dinonaktifkan, Kemensos juga menemukan data penerima KIS PBI APBN tidak sesuai. Sebanyak 51 orang adalah Aparatur Sipil Negara  (ASN) TNI Polri, 9 orang Administrasi Hukum Umum (AHU) dan 1.041 orang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Data ini dikembalikan ke kami by name by address. Yang kami sangsikan ini yang terdaftar BPJS Tenaga Kerja karena sebelumnya tidak pernah ada kasus begini. Kami terima informasi dari lapangan penerima manfaat yang dapat program PKH, BPNT, BLT dan JKN KIS terputus, mereka dinilai mampu, padahal yang bersangkutan masuk dalam DTKS. Ini yang sedang kami telusuri,” kata Kariaman.

Beberapa kasus masyarakat yang masuk DTKS, bantuan dan jaminan sosialnya terputus karena nama beserta KTP mereka dipinjamkan untuk mencari kredit di bank. “Ini mungkin karena miss komunikasi, kurangnya pemahaman masyarakat. Kata Kariaman, mungkin maksud mereka baik ingin membantu keluarga, teman atau mendapatkan jaminan kecelakaan dengan ikut BPJS Tenaga Kerja tanpa mengetahui dampak pada diri mereka sendiri,” imbuh Kariaman.

Atas kasus tersebut, Dinas Sosial kembali melakukan verifikasi dan validasi atas data yang diberikan oleh Kemensos. Jika data yang diberikan sesuai maka akan dibiarkan. Namun jika kondisi di lapangan diketahui yang bersangkutan memang masyarakat miskin dan masih memerlukan bantuan pemerintah akan diupayakan diusulkan lagi masuk DTKS dan kembali mendapatkan bantuan sosial. “Proses verifikasi dan validasi akhirnya harus dilakukan 2-3 kali kerja. Tetapi kami jaminkan kalau benar-benar tidak mampu JKN KIS kita kembalikan untuk diaktifkan agar bisa meringankan beban mereka. Nanti ditanggulangi dari APBD,” tegas pejabat asal Desa Bubunan Kecamatan Seririt, Buleleng ini.7k23

Komentar