nusabali

Sumber PAD Bangli Terancam

2024, Pusat Hapus Retribusi Uji Kir

  • www.nusabali.com-sumber-pad-bangli-terancam

BANGLI, NusaBali - Pengujian kendaraan bermotor atau uji kir menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Bangli. Namun, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penghapusan biaya uji tersebut.

Penghapusan biaya retribusi uji kir itu bagian dari implementasi Undang-undang No : 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini akan dimulai tahun 2024.

Kepala Dishub Bangli I Wayan Suastika menjelaskan, jika kebijakan tersebut diterapkan, maka tidak dipungkiri Bangli akan kehilangan PAD hingga ratusan juta rupiah. PAD dari sektor retribusi uji kir tahun 2023 ditarget Rp 489 juta. Target ini menimbang ada 3.899 kendaraan bermotor wajib uji kir di Bangli. "Hingga kini, kami belum mendapat informasi terkait juknis tentang penghapusan biaya uji kir," ungkapnya, Rabu (6/9).

Kata dia, tujuan utama uji kir untuk menjamin bahwa setiap kendaraan layak digunakan secara teknis di jalan raya. Terkhusus, terhadap kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, serta demi keselamatan pengendara. "Uji kir dilaksanakan tiap enam bulan sekaili. Wajib uji kir kendaraan penumpang umum, kendaraan angkut barang, dan bus," kata mantan Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli ini.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bangli I Wayan Sandiasa mengatakan realisasi retribusi uji kir di Bangli, Januari - Agustus 2023,  baru mencapai 50 persen. Angka ini relatif masih kecil akibat dari karena kurang pengawasan dan kesadaran masyarakat.

Untuk meningkatkan realisasi retribusi uji kir, jelas dia, pihaknya telah membuat aplikasi. Perangkat digital ini untuk mengingatkan para pemilik kendaraan yang masa berlaku kirnya habis. Dengan itu, pemilik kendaraan bisa segera menguji kir kendaraan. "Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian  untuk pengawasan. Tujuannya, menertibkan kendaraan yang belum diujikir," sebutnya. 7esa

Komentar