nusabali

Kasus Bocah 7 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual

Dua Tetangga Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-kasus-bocah-7-tahun-jadi-korban-kekerasan-seksual

Setelah kakek korban dijadikan tersangka, kini dua tetangga korban juga ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sedang mendalami apakah mereka bertiga berkomplot merencanakan aksi bejatnya.

SINGARAJA, NusaBali
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 7 tahun asal wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng. Dua tersangka tersebut yakni berinisial L, 30, dan AD, 46. Keduanya diketahui merupakan tetangga korban.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan keduanya ditangkap pada Minggu (27/8) malam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (28/8) setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti yang cukup. "Dalam kasus ini total sudah ada tiga tersangka" kata AKP Darma, Senin (28/8) siang.

Dalam proses pendalaman kasus ini, polisi menemukan fakta baru. Adapun aksi persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka L terhadap korban sebanyak satu kali. Kemudian tersangka AD diketahui melakukan pencabulan terhadap korban. Aksi tersebut dilakukan di rumah masing-masing tersangka.

Sebelumnya, diketahui tersangka PD, 80, yang tidak lain adalah kakek korban melakukan persetubuhan sebanyak lima kali. "Ketiga tersangka melakukan aksinya di rumahnya masing-masing ketika orangtua korban tidak ada dengan cara bujuk rayu," ungkap dia

AKP Darma menambahkan, saat ini penyidik tengah mendalami apakah ketiga tersangka berkomplot merencanakan aksi bejatnya mengingat korbannya sama. "Kami masih akan dalami lagi, apakah mereka berencana melakukan perbuatan itu. Yang jelas ketiga tersangka saling kenal karena masih bertetangga," imbunya.

Adapun tersangka PD serta L disangkakan pasal Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup. Sedangkan tersangka AD disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berusia 7 tahun asal wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh kakek kandungnya sendiri berinisial PD, 80. Kasus persetubuhan oleh kakek kandung ini baru diketahui oleh orangtua korban lantaran korban mengalami penyakit kelamin.

Orang tua korban sempat membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa. Setelah itu, kemudian diketahui jika anaknya tersebut menjadi korban persetubuhan. Tidak terima dengan kejadian itu, orang tua korban lantas melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Buleleng.

Polisi langsung melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban. Korban diketahui disetubuhi sebanyak lima kali oleh kakek kandungnya, terhitung sejak Hari Raya Galungan atau pada awal Agustus lalu. Peristiwa tersebut terjadi di rumah PD.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap PD pada Selasa (22/8) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan penyelidikan, pelaku kasus ini bertambah. Dua orang tetangga korban diduga ikut menyetubuhi dan mencabuli korban. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik. 7mzk

Komentar