nusabali

Polres Manggarai Barat Menang Praperadilan, Direktur PT OMB Terancam 5 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-polres-manggarai-barat-menang-praperadilan-direktur-pt-omb-terancam-5-tahun-penjara

LABUAN BAJO, NusaBali.com – Gugatan praperadilan RK kepada Polres Manggarai Barat, NTT, kandas. Upaya praperadilan warga Jimbaran yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT Omasa Medic Bajo (OMB), tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Gugatan yang dilakukan RK yang juga Direktur di PT Omasa Medic Bajo itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim di PN Labuan Bajo pada Rabu (23/8/2023) lalu.  

Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kapolda NTT cq Kapolres Manggarai Barat cq Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat,” kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu A Ari Septyan, Jumat (25/8/2023).

AKP Wahyu menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon RK, 42, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT Omasa Medic Bajo tersebut, melalui kuasa hukumnya Sumarno di PN Labuan Bajo pada Senin (14/8/2023) lalu. 

Penggugat yang merupakan Direktur PT Omasa Medic Bajo itu menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada perusahaan tersebut.

“Dalam sidang praperadilan tersebut Polres Manggarai Barat diwakili oleh lima orang kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, mengajukan sebanyak 63 alat bukti,” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian, pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polres Manggarai Barat.

“Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim dalam hal ini Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Dan juga, menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan tersangka,” ucap perwira berpangkat AKP itu.

AKP Wahyu menambahkan dengan adanya putusan ini pun sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum RK yang menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT Omasa Medic Bajo  cacat prosedural dan sarat kriminalisasi.

“Kami tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kami tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kami juga tidak serta merta menetapkan orang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Ia menyebutkan penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat dalam menetapkan RK sebagai tersangka telah bekerja berdasarkan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pengumpulan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

RK dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
“Selama ini bukti-bukti sudah kami kumpulkan mulai dari saksi ahli, kemudian dari koban maupun saksi lainnya, dan surat. Kalau terkait surat di berita yang diperdebatkan audit internal, sebenarnya kita sudah tidak pakai. Karena dari pihak sebelah tidak setuju, makanya kita undang dari audit eksternal,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam proses pengumpulan informasi, terlapor juga diketahui tidak kooperatif karena berusaha menghilangkan sejumlah alat bukti.

“Itu pun hasil yang didapat belum semuanya, karena ada beberapa bukti yang dibakar oleh penggugat (tersangka). Kalau memang dia tidak salah, buat apa dia bakar buktinya,” tutur Kasat Reskrim.

Meski telah mendapatkan keputusan penolakan gugatan praperadilan RK oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Wahyu menyebutkan perlu memberikan klarifikasi terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebutkan penetapan tersangka RK cacat prosedural karena tidak didahului dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap kliennya. 

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, SPDP sudah dikirimkan kepada terlapor. “Kalau SPDP yang tanpa tersangka tidak diwajibkan untuk memberitahukan, karena kami belum ada calon tersangkanya. Kami hanya memberitahukan kepada Kejaksaan. Tapi kalau SPDP yang ada tersangka kami sudah kirim ke beliau, ada bukti pengiriman melalui (kantor) pos,” jelas AKP Wahyu.

Hal lainnya adalah usai ditetapkan sebagai tersangka, RK disebut mangkir dari dua kali agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik. Untuk itu, penyidik pun menetapkan RK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada saat kita melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, dia melalui pengacaranya yang minta untuk undur waktunya. Dan, mereka yang meminta pemeriksaan pada tanggal 25 Juli, tapi kami tunggu mereka tidak datang, padahal mereka yang menjanjikan,” ungkapnya.

“Setelah itu kami buat panggilan kedua, waktu itu di Bali, bukan di sini supaya mempermudahkan mereka. Tapi mereka pun tidak datang dengan alasan untuk menyiapkan praperadilan. Tapi kan sidang praperadilan itu belum dimulai. Kecuali kalau saat kita menaikkan status dia sebagai DPO ini dalam proses sidang praperadilan. Tapi saat penetapan DPO sidang praperadilan belum dimulai,” tambahnya.

Sidang Praperadilan dengan nomor: 2/Pid.pra/2023/PN.Lbj, telah berlangsung sejak 14 Agustus 2023. Guna menghormati proses hukum tersebut, pihaknya tidak melakukan proses penangkapan saat praperadilan sedang bergulir.

“Saat masuk dalam tahapan praperadilan, kita juga pending, tidak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, kita tetap hargai proses praperadilan dulu. Namun, berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tersebut, proses hukum terhadap tersangka RK akan dilanjutkan sesuai tahapan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Komentar