nusabali

Masuk DCS, Caleg Jangan Dulu Pasang Baliho

Masih Ada Peluang Diganti Sebelum Ditetapkan DCT

  • www.nusabali.com-masuk-dcs-caleg-jangan-dulu-pasang-baliho

DENPASAR, NusaBali - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan meminta daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Bali yang telah ditetapkan untuk jangan dulu memasang baliho atau spanduk yang mengarah ke kampanye.

Larangan tersebut disampaikan selain belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024 juga karena masih ada potensi mereka digantikan sebagai bacaleg selama daftar calon tetap (DCT) belum diumumkan. Hak DPP partai politik untuk mengubah daftar calon sementara merupakan kebijakan baru, sehingga ada potensi terjadi polemik jika bacaleg telanjur memasang baliho dan terjadi perubahan.

“Jadi antisipasi kerawanan sudah kita lakukan melalui pendekatan-pendekatan (ke partai politik), kemarin pun masalah yang ada di lapangan kita koordinasikan dengan intelijen, dan makanya saya bilang ngapain pasang-pasang baliho kan belum pasti, nanti rugi kan,” kata Lidartawan.

Selain itu, meskipun bacaleg tersebut tak digantikan posisinya masih ada potensi partai politik mengubah nomor urut calon, jika telanjur memasang baliho apalagi dicantumkan nomor urut maka akan lebih merugikan karena pendukungnya bisa jadi lebih mengingat nomor terdahulu. “Bahwa pergantian itu hak partai, di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 jelas bahwa kewenangan itu diserahkan ke partai politik, kalau partai mau ganti silahkan saja. Dan itu tidak ada lagi persyaratan yang jelas yang bersangkutan artinya tidak direstui oleh partainya,” sambungnya.

Terkait baliho dengan wajah politisi di pinggir jalan, KPU Bali telah berulang kali mengingatkan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 telah dijelaskan soal aturan sosialisasi yang semestinya. “Pertama adalah untuk internal, jadi kegiatan internal sosialisasi di antara partai politik itu sendiri. Jadi pertemuan terbatas, di situ jelas dilarang untuk memasang baliho atau spanduk yang mencirikan ciri-ciri khas,” ujar Lidartawan.

Yang jadi permasalahan, KPU Bali tidak memiliki kewenangan dalam menindak, karena menindak pelanggaran saat masa kampanye merupakan kewenangan bawaslu dan untuk saat ini peran Satpol PP di kabupaten/kota yang paling diandalkan. “Yang boleh sekarang adalah Satpol PP, nanti di kampanye baru Bawaslu, sekarang hanya cegah dini. Disampaikan ke Satpol PP supaya (calon peserta pemilu) tidak melanggar aturan. Saya sudah menyampaikan ke teman-teman Satpol PP, kenapa takut menindak kalau itu melanggar ketertiban umum atau perda,” kata Lidartawan.

KPU Provinsi Bali juga memberi kesempatan publik untuk menanggapi 560 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Bali Pemilu 2024 selama masa pencermatan. “Kita ingin masyarakat betul-betul mencermati kalau ada ASN yang masih nyalon tapi belum mengundurkan diri, karena kadang di KTP masih swasta, lalu ada tenaga kontrak ada juga kepala desa yang belum mengundurkan diri kita tidak tahu karena di KTP yang kita catat tidak ditulis profesi itu,” kata Lidartawan.

Kesempatan masyarakat untuk aktif melaporkan dibuka sampai 28 Agustus 2023, di mana mereka dapat mengirimkan laporan tertulis beserta bukti kepada penyelenggara.

Selanjutnya penyelenggara akan mengumpulkan hasil pencermatan dan memberi kesempatan untuk partai politik yang dinaungi daftar calon sementara memberikan klarifikasinya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai daftar calon tetap pada Pemilu 2024. Selain meminta masukan dan laporan dari masyarakat, KPU Bali juga menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Forum Kepala Desa dan Lurah Seluruh Bali untuk memastikan tidak ada calon peserta pemilu yang belum mengundurkan diri. Adapun daftar calon sementara anggota DPRD Bali yang telah ditetapkan Lidartawan dan jajarannya berjumlah 560 orang.

Sementara pasca diumumkan, Sabtu (19/8) hingga Senin kemarin, KPU Provinsi Bali belum menerima aduan terkait DCS DPRD Bali. Namun, parpol mulai bisik-bisik soal teknis perombakan DCS. "Kami belum menerima laporan terkait DCS secara resmi hingga hari ini, paling yang berwacana begitu," kata Komisioner KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widiastini.

Menurutnya, KPU menerima tanggapan harus formal, pengirim dengan identitasnya lengkap dengan data yang lengkap kemudian nanti akan ada proses klarifikasi dari partai politik. “Takutnya nanti setelah ditetapkan baru ada omongan itu (kurang sosialisasi) kita dianggap tidak profesional padahal kita terus memberi sosialisasi,” imbuhnya. 7 ant, ol1

Komentar