nusabali

73 Bacaleg Dinyatakan TMS

KPU Buleleng Siapkan Tim Hukum Antisipasi Gugatan

  • www.nusabali.com-73-bacaleg-dinyatakan-tms

KPU juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas DCS yang ditetapkan. Masa pemberian tanggapan yakni dari 19-28 Agustus mendatang.

SINGARAJA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat (18/8). Sebanyak 73 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 7 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Para bacaleg ini otomatis gugur karena tidak memenuhi persyaratan, padahal sudah diberikan waktu pencermatan oleh KPU Buleleng.

Informasi yang dihimpun NusaBali dari rapat pleno penetapan DCS kemarin, 73 bacaleg TMS tersebut diantaranya berasal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana ditemui usai rapat pleno penetapan DCS mengatakan, total bacaleg yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 506 bacaleg. Mereka berasal dari 16 partai peserta pemilu di Buleleng. Ratusan bacaleg itu tersebar di 9 Daerah Pemilihan (Dapil). Namun setelah dilakukan pencermatan dan verifikasi administrasi, hanya 433 bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan sisanya 73 orang dinyatakan TMS.


“Yang dinyatakan TMS itu karena ada dokumen persyaratan yang masih kurang, ada juga yang salah tidak dilengkapi dan diperbaiki. Kita sudah beri waktu sampai tanggal 16 Agustus kemarin, tidak bisa dipenuhi sehingga kami nyatakan TMS,” ucap Dudhi.

Kata Dudhi, penetapan DCS ini pun akan diumumkan KPU Buleleng secara resmi di media massa. KPU juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas DCS yang ditetapkan. Masa pemberian tanggapan yakni dari 19-28 Agustus mendatang. “Kalau ada masukan atau tanggapan dari masyarakat atas nama caleg dalam DCS, kita akan lakukan klarifikasi juga,” imbuh pejabat asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.

Menurut Dudhi, KPU Buleleng juga mengantisipasi kemungkinan adanya sengketa dalam penetapan DCS. Sehingga pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk menangani potensi sengketa setelah penetapan DCS dan juga tahapan pemilu lainnya. Tim hukum KPU Buleleng yang disiapkan saat ini sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk kesiapan menghadapi sengketa atau gugatan dalam tahapan Pemilu 2024.


Sementara terkait dengan penetapan DCS DPRD Buleleng dilakukan pengawasan langsung oleh Bawaslu Bali. Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan yang hadir mengatakan, pengawasan sementara diambil alih oleh Bawaslu Provinsi. Karena saat ini Keanggotaan Bawaslu Buleleng periode 2023-2028 belum dilantik. Jajaran Bawaslu Bali pun berbagi tugas untuk menghadiri kegiatan di kabupaten/kota.

“Jadi setiap pelayanan apapun nanti di kabupaten/kota, kami di Bawaslu Bali siap melakukan pelayanan termasuk pengaduan atau sengketa dari tahapan Pemilu,” tegas Sutrawan yang juga mantan komisioner KPU Buleleng ini.

Sutrawan menyebutkan, khusus untuk pengaduan terkait penetapan DCS bisa dilakukan dari 21-23 Agustus ini. Dia pun berharap tidak tidak ada laporan dan pengaduan yang molor, agar aduan sengketa bisa diregistrasi. Anggota Bawaslu asal Desa/Kecamatan Busungbiu ini menyebut yang berpotensi menyebabkan sengketa dalam tahapan pemilu, karena ada peserta pemilu yang merasa dirugikan. 


“Jika ada yang merasa dirugikan bisa mengajukan sengketa di Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi. Yang jelas pelaporannya di peserta pemilu dengan penyelenggara. Atau peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya,” terang Sutrawan.k23

Komentar