nusabali

Hendak Dihibahkan, Komisi I Tinjau Aset Tanah di Kejari Badung

  • www.nusabali.com-hendak-dihibahkan-komisi-i-tinjau-aset-tanah-di-kejari-badung

MANGUPURA, NusaBali - Komisi I DPRD Badung meninjau aset tanah milik Pemkab Badung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Aset tanah tersebut rencana akan dihibahkan, lantaran sudah ada permohonan hibah dari Kejari Badung yang selama ini memanfaatkannya dengan status pinjam pakai.

Peninjauan aset tanah tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan didampingi I Wayan Regep. Rombongan diterima langsung oleh Kajari Badung Suseno.

Ponda Wirawan mengatakan, kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut surat dari Bupati Badung para 5 Maret 2023, Nomor 032/3873/Setda/BPKAD perihal mohon persetujuan DPRD dan mohon persetujuan hibah, serta surat Nomor 032/3872/Setda/BPKAD tertanggal 5 Maret 2023 perihal persetujuan hibah barang milik daerah atas permohonan hibah tanah kepada Kejari Badung berupa tanah aset milik Pemkab Badung seluas 1.015 meter persegi senilai Rp 167.155.858,25.

“Kami menindaklanjuti surat yang masuk ke DPRD Kabupaten Badung tentang permohonan hibah tanah dari Kejari Badung seluas 10.015 meter persegi. Sebelumnya tanahnya masih berstatus pinjam pakai dan setelah melewati sejumlah proses penghibahan, nanti kita akan hibahkan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Politisi PDIP asal Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal ini menambahkan, setelah dihibahkan diharapkan sinergi dan harmonisasi antara pemerintah Kabupaten Badung dan Kejari Badung tetap terjalin kuat. Terlebih lagi bisa memberikan pendampingan hukum, sehingga program-program pemerintah bisa berjalan tanpa melanggar peraturan yang ada.

“Kejari perannya juga penting untuk mengayomi Pemkab Badung, bisa bersinergi dengan Pemkab Badung, sehingga program-program pemerintah bisa berjalan bagus tanpa adanya pelanggaran hukum,” kata Ponda.

Sementara itu Kajari Badung Suseno mengungkapkan, proses kunjungan lapangan serangkaian permohonan hibah tanah ini guna memastikan apakah tanah dan gedung yang dipakai sudah sesuai dengan peruntukannya. “Jadi lima tahun ini dengan mekanisme pinjam pakai. Karena sudah lima tahun, kami ajukan permohonan hibah pada Maret 2023. Hari ini (kemarin) kedatangan DPRD Badung adalah untuk mengecek apakah memang benar dipakai untuk kantor kejaksaan dan sebagainya,” ujarnya.

Setelah melewati serangkaian proses, nantinya tinggal menunggu paripurna DPRD Badung untuk menetapkan hibah tanah aset Pemkab Badung tersebut kepada Kejari Badung. “Kami sebagai pelaksana tugas dan fungsi pemerintah pusat di daerah, otomatis wilayah Kabupaten Badung menjadi tempat kami bekerja, sehingga kami turut senang karena nanti kantor kami bisa menjadi benar-benar milik kami,” kata Suseno. @ ind

Komentar