nusabali

Zona Pariwisata di Kawasan Industri Perlu Dikaji

  • www.nusabali.com-zona-pariwisata-di-kawasan-industri-perlu-dikaji

SINGARAJA, NusaBali - Komisi II DPRD Buleleng meminta pemerintah mengkaji ulang Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Buleleng 2023-2043.

Dewan menyoroti adanya zona pariwisata di kawasan industri Celukan Bawang. Hal ini dinilai tumpang tindih dan akan mengganggu pengembangan pariwisata Buleleng secara umum.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa dalam pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng, Rabu (26/7) menjelaskan kawasan zona pariwisata dalam kawasan industri itu sempat diusulkan Pemkab Buleleng pada tahun 2018 silam. Saat itu sebagian kawasan pantai di Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng diusulkan menjadi zona pariwisata.

“Nanti harus diatur lebih lanjut agar tidak tumpang tindih dan menimbulkan dampak buruk pada perkembangan pariwisata Buleleng secara umum,” terang anggota Fraksi PDI Perjuangan ini usai rapat di Kantor Dinas PUPR Provinsi Bali.

Dalam kesempatan yang sama persoalan yang ditemui di lapangan terkait zona kawasan industri yang belum maksimal. Sebab ada salah satu perusahaan yang telah membangun pabrik dan menjalin kerjasama dengan petani di Desa Sanggalangit, belum bisa mendapatkan izin usaha karena lokasi pembangunan pabrik belum masuk zona.

“Ini pun akan kita coba perdalam lagi kajian lanjut zona yang tepat apakah nanti masuk zona agro, zona agro industri, atau murni zona pertanian,” imbuh politisi asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra menyebut dalam pembahasan Ranperda RTRW ini akan segera dilakukan perbaikan. Sebab ada beberapa usulan dan masukan yang konstruktif untuk penguatan kembali substansi RTRW Buleleng.

“Tim teknis RTRW Buleleng segera akan rapat kembali membuat tambahan substansi sehingga hasilnya nanti bisa lebih mantap. Arahan Provinsi, RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten harus selaras,” ungkap Adiptha.

Di tempat yang sama Kadis PUPR Provinsi Bali Nusakti Yasa Wedha, menyampaikan pada pembahasan Rancangan Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 baru mulai dari tahap awal. Dalam draf rancangan yang sudah diberikan kepada Dinas  PUPR saat ini masih perlu adanya beberapa mekanisme dan penyesuaian terhadap Ranperda RTRW Provinsi Bali.

“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng bersama DPRD Buleleng yang memiliki semangat sama dalam membahas ranperda ini.  Dari kajian awal yang kami dapatkan, ada beberapa yang harus menyesuaikan dengan Perda RTRW Provinsi serta untuk masukan lainnya nanti bisa dibahas lebih lanjut,” terang Nusakti. 7k23

Komentar