nusabali

Badung Putuskan Lapangan Lumintang Tidak Dilepas ke Denpasar

  • www.nusabali.com-badung-putuskan-lapangan-lumintang-tidak-dilepas-ke-denpasar

MANGUPURA, NusaBali.com - DPRD Kabupaten Badung memutuskan agar pemerintah mengelola sendiri Lapangan Lumintang sehingga aset daerah itu memberikan nilai tambah pada ekonomi Badung.

Sebelumnya, aset 'tercecer' Pemkab Badung di wilayah Kota Denpasar ini sempat dimohonkan oleh Pemkot untuk dihibahkan saja.

Lapangan Lumintang memang sering digunakan sebagai lapangan utama untuk upacara kenegaraan di tingkat Pemkot Denpasar.

Namun tampaknya, Pemkab Badung tidak mengabulkan permohonan itu. Aset yang kini berada di bekas kawasan pusat Pemkab Badung di masa peralihan itu tidak akan dilepas begitu saja.

"Itu sudah jadi kajian teknis kami dan kesepakatan DPRD Badung," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta usai penutupan rapat paripurna di Puspem Badung, Selasa (25/7/2023).

Lanjut Giri, ia tidak bisa mengambil keputusan sendiri sebagai kepala daerah. DPRD Badung sudah menetapkan maka ia mengaku akan menghormati keputusan itu.

"Terkait tidak dihibahkan Lapangan Lumintang itu, pertimbangannya bahwa aset kami itu kuat begitu juga temuan kajiannya," imbuh Bupati Badung asal Desa Pelaga, Petang.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menyebut keputusan diambil atas pertimbangan ekonomi dan kepentingan masyarakat.

"Demi kepentingan Badung. Diharapkan kami dapat nilai lebih (untuk pendapatan daerah) dari aset yang dimiliki," beber Parwata dijumpai dalam kesempatan yang sama.

Ketika ditanya bagaimana nanti pengelolaan Lapangan Lumintang yang dimanfaatkan Kota Denpasar pasca keputusan ini, Parwata tidak menjawab secara tegas.

Disewakan kah? "Belum, belum sampai sana. Intinya nanti untuk kepentingan ekonomi masyarakat Badung," balas Parwata.

Lanjut Parwata yang juga Sekretaris DPC PDI-P Badung, akan ada sistem pengelolaan secara profesional terhadap aset-aset milik Pemkab Badung.

Hal ini juga nantinya bakal sejalan dengan Perda Inovasi Daerah yang baru diketok palu pada Selasa siang. Ada pula nantinya perda khusus pengelolaan aset berbasis kepentingan masyarakat yang bakal digodok.

Diberitakan sebelumnya bahwa Pemkot Denpasar mengajukan 14 aset milik Badung di Kota Denpasar agar dihibahkan. Dari sejumlah aset itu, tiga di antaranya tidak akan dilepas.

Lapangan Lumintang merupakan satu di antara tiga aset yang tidak dilepas tapi berstatus pinjam pakai. Dua aset lainnya adalah Gedung Cipta Karya, eks Gedung Dinas PUPR di Jalan Buton, dan eks Gedung Disdikpora. *rat

Komentar