nusabali

Penyeberangan Gilimanuk Siapkan Tarif Baru

  • www.nusabali.com-penyeberangan-gilimanuk-siapkan-tarif-baru

Setelah Oktober 2022 dilakukan kenaikan sampai 11 persen, tarif penyeberangan dirancang kembali naik 5 persen pada Agustus 2023 mendatang.

NEGARA, NusaBali
Adanya rencana dari pihak Kementerian Perhubungan untuk memberlakukan penyesuaian tarif penyeberangan per tanggal 3 Agustus 2023 ini, masih digodok. Dari pihak ASDP lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, juga berencana segera melakukan sosialisasi dan pembahasan untuk menindaklanjuti rencana penyesuaian tarif tersebut.

Manajer Usaha ASDP Pelabuhan Gilimanuk Djumadi saat dikonfirmasi Senin (24/7), mengatakan, rencana kenaikan tarif penyeberangan itu belum bersifat final. Rencana kenaikan tarif itu, masih perlu berproses sebelum nantinya menghasilkan keputusan penyesuaian tarif yang direncanakan berlaku per tanggal 3 Agustus itu.

"Masih rencana. Nanti ada undangan dulu dari Kementerian, dikumpulkan dulu. Masih perlu melalui beberapa tahapan. Belum ada keputusan dari ASDP. Masih jauh, masih pertemuan dulu, mengundang ahli-ahli dan dari pemerintah (Kementerian Perhubungan) yang akan ngundang," ucap Djumadi.

Sebelum diberlakukan, Djumadi mengaku, juga ada tahap sosialisasi dengan pihak-pihak terkait di masing-masing cabang pelabuhan. Nantinya hasil sosialisasi dari masing-masing cabang itu pun akan dibawa ke pembahasan di tingkat Pusat. "Belum pertemuan. Rapatnya rencana hari Selasa besok (hari ini). Itu pun biasanya belum mengahasilkan keputusan. Biasanya ada tahap ketiga, keempat, kelima," ujar Djumadi.

Sementara Humas ASDP Cabang Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Roodhin saat dikonfirmasi terpisah Senin kemarin, mengatakan, saat ini memang sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) terkait rencana penyesuaian tarif penyeberangan. Dalam Kepmenhub Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara itu, pihaknya mengaku juga sudah ada daftar tarif yang baru.

Namun, Roodhin mengatakan belum bisa mempublish daftar tarif dalam Kepmenhub itu karena masih ada pembahasan lanjutan. Jika nanti sudah ada keputusan yang dibarengi dengan keputusan dari ASDP, dirinya berjanji akan segera mempublish daftar tarif yang akan diberlakukan.

"Kalau surat keputusan ASDP belum. Nanti kalau sudah pasti, kita infokan kalau ada penyesuain tarif. Nanti masih ada sosialisasi. Intinya dari Kementerian juga masih melakukan sosialiaisi untuk rencana kenaikan tarif itu," ujar Roodhin.

Untuk diketahui, sebelumnya penyesuian tarif penyeberangan di lintas Pelabuhan Ketapang-Gilmanuk sempat diberlakukan terakhir pada tahun 2022. Saat penyesuaian tarif yang berlaku per tanggal 1 Oktober 2022 itu, terjadi kenaikan tarif rata-rata sekitar 11 persen. Sementara dalam rencana penyesuaian tarif tahun 2023 ini, dirancang kenaikan tarif angkutan secara nasional sekitar 5 persen. 7ode

Komentar