nusabali

Nyaleg, Pokli Diminta Mundur

Sumber Penghasilan dari Anggaran Negara

  • www.nusabali.com-nyaleg-pokli-diminta-mundur

Pokli di DPRD Bali yang nyaleg sudah harus klir urusan surat pengunduran dirinya begitu menyatakan maju sebagai caleg. Surat pengunduran diri juga tidak bisa ditarik kembali.

DENPASAR, NusaBali
Sejumlah Kelompok Ahli (Pokli) DPRD Bali yang ‘tempur’ sebagai caleg di Pileg 2024 mendatang wajib menyerahkan surat pengunduran diri. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan kepada NusaBali di Denpasar, Sabtu (22/7) sore mengatakan, anggota kelompok ahli di DPRD Bali wajib menyerahkan pengunduran diri karena menerima penghasilan yang bersumber dari anggaran/keuangan negara.

“Mereka (Pokli) memang wajib mundur, itu sudah keputusan KPU RI. Karena penghasilan mereka bersumber dari keuangan negara. Cuman berapa Pokli di DPRD Bali yang mundur karena maju sebagai caleg di Pemilu 2024, saya tidak pegang datanya, kebetulan masih di jalan ini,” ujar Lidartawan.

Namun yang jelas, kata Lidartawan para Pokli di DPRD Bali yang nyaleg sudah harus klir urusan surat pengunduran dirinya begitu menyatakan maju sebagai caleg. Surat pengunduran diri juga tidak bisa ditarik kembali.

“Kan itu persyaratannya. Kalau tidak menyerahkan pengunduran diri bisa tidak memenuhi syarat nanti sebagai caleg,” ujar komisioner asal Desa/Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini.

Lidartawan mengatakan, surat pengunduran diri Pokli disampaikan kepada Ketua DPRD Bali. “Kita masih menunggu data dari DPRD Bali terkait dengan para Pokli yang mengundurkan diri,” tegas mantan Ketua KPU Bangli dua periode yang sempat mendatangi lembaga dewan terhormat untuk urusan Pokli ini.

Informasi yang dihimpun NusaBali, sejumlah profesi yang wajib mengajukan pengunduran diri ketika maju sebagai caleg di Pemilu 2024, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pada pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2023 huruf (k) disebutkan; mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kemudian pada Pasal 11 huruf (l) disebutkan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada huruf (m), bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Saat ini sejumlah anggota Pokli DPRD Bali tarung di Pemilu 2024. Mereka adalah I Made Dauh Wijana yang maju sebagai Caleg DPRD Bali dari Partai Golkar. Dauh yang Sekretaris DPD I Golkar Bali ini tarung melalui daerah pemilihan Gianyar. Kemudian, I Dewa Made Suamba Negara yang maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar dari dapil Tabanan, I Komang Kos Suarsana yang maju sebagai Caleg DPRD Bangli melalui Partai Golkar. Selanjutnya ada I Made Gede Ray Misno yang maju sebagai Caleg DPRD Bali dapil Denpasar melalui Partai Gerindra.

Terkait dengan surat pengunduran diri sebagai Pokli yang maju nyaleg, Kepala Bagian Humas, Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama dikonfirmasi NusaBali mengatakan masih mendata Pokli DPRD Bali yang nyaleg di Pemilu 2024. Termasuk masih mengecek pengajuan surat pengunduran diri mereka. “Kita masih data nama-namanya. Nanti diinformasikan kalau sudah lengkap,” ujar Wikrama.n nat

Komentar