nusabali

Tingginya Piutang PBB-P2 Dipertanyakan

  • www.nusabali.com-tingginya-piutang-pbb-p2-dipertanyakan

Data terakhir Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, piutang PBB-P2 berjumlah Rp 94 miliar.

SINGARAJA, NusaBali
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sangat besar kembali disuarakan DPRD Buleleng. Dewan meminta pemerintah mencari penyebab timbulnya piutang PBB-P2 tersebut, sehingga bisa ditentukan solusi dan jalan keluarnya.

Hal itu disampaikan saat rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng, Selasa (18/7), di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.

Wakil Ketua DPRD Ketut Susila Umbara yang memimpin rapat menyimpulkan beberapa poin penting. Salah satunya jumlah piutang PBB-P2 yang belum menemukan solusi. Data terakhir Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng piutang PBB-P2 berjumlah Rp 94 miliar.

Menurut politisi Partai Golkar ini, piutang PBB-P2 perlu mendapat perhatian baik dari jumlah piutangnya maupun dari sisi yang lain. Seperti halnya penyebab Wajib Pajak (WP) yang enggan membayar pajak maupun cara dan teknik penagihannya yang perlu direvisi.

“Jangan hanya menghitung berapa piutangnya saja tetapi juga apa penyebabnya kenapa orang enggan membayar pajak,” ucap politisi asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini.

Menurut pandangannya pengenaan PBB-P2 saat ini masih terlalu besar sehingga menjadi beban bagi masyarakat. Meskipun pemerintah memberlakukan relaksasi pajak yang dapat meringankan WP. Hanya saja inovasi itu dinilainya belum efektif untuk penagihan piutang PBB-P2.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa tidak menampik hal. Pemerintah pun sependapat dengan pandangan dewan agar piutang PBB-P2 harus segera dievaluasi agar mendapatkan solusi terbaik.

Suyasa mengatakan peningkatan piutang PBB-P2 dari tahun ke tahun disebabkan karena setiap tahun ada penunggakan. Sementara piutang yang sebelumnya juga belum dilunasi sehingga terjadi penambahan tiap tahunnya. Pemerintah Daerah juga telah mengambil kebijakan melalui peraturan Bupati terkait piutang pajak PBB-P2 dari tahun 2015 kebawah sudah dihapuskan. Namun dengan catatan piutang pajak setelah 2015 dilunasi, sehingga WP hanya dibebankan pada piutang pajak 2015 keatas. Solusi ini disebutnya akan mengurangi piutang pajak PBB-P2 hingga 40 persen. 7k23

Komentar