nusabali

Lan Ananda Tegaskan Berpedoman AD/ART

  • www.nusabali.com-lan-ananda-tegaskan-berpedoman-adart

Ketua Umum Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Provinsi Bali, Anak Agung Lan Ananda menegaskan keputusan soal skorsing yang berujung pada ancaman laporan ke Polda Bali ditanggapi serius orang nomor satu di Taekwondo Bali itu.

DENPASAR, NusaBali
Lan Ananda menegaskan, setiap keputusan yang diambil selalu dalam koridor aturan organisasi seperti AD/ART, Juklak dan Juknis dari Taekwondo Indonesia. 

"Visi dan misi yang saya emban membentuk karakter anak bangsa yang taat kepada aturan dan ketentuan setidaknya aturan dan ketentuan organisasi. sehingga pemberian hukuman kepada anggota Taekwondo Indonesia bagian dari reward and punishment (penghargaan dan hukuman)," ucap Lan Ananda, Selasa (20/6).

Dengan harapan, kata Lan Ananda, mereka yang terkena hukuman dapat lebih baik dalam tata laksana organisasi taekwondo. Bisa dibayangkan anak-anak didik yang diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik, dibela oleh para orangtua yang punya uang, kemudian menyewa pengacara dan melaporkan Ketua Umum yang mengeluarkan surat kepada polisi hanya untuk menunjukkan kepada anak-anak bahwa organisasimu pun dapat dilawan. Bagaimana nantinya tabiat anak-anak tersebut.

 "Saya hanya mengkhawatirkan tabiat anak-anak menjadi pribadi yang arogan dan selalu melawan aturan. Kalau aturan organisasi taekwondo saja dilanggar, aturan apa yang mau diikuti mereka," tandas Lan Ananda. 

Jadi, prestasi bukan tujuan utama berlatih taekwondo namun membentuk ahlak dan jiwa yang besar adalah tujuan utamanya.  Bahkan soal skorsing bukan hal yang baru dalam organisasi taekwondo namun murid yang memiliki orangtua yang arogan baru pertama kali kami alami.

Agar tidak terjadi hal-hal yang buruk didalam organisasi, Pengprov TI Bali tidak akan mencabut surat skorsing melainkan akan mengambil langkah pemberhentian tetap bila aturan mengijinkan. 

"Kami tidak memerlukan atlet-atlet yang membandel seperti itu. Saya tidak pernah takut diancam akan dilaporkan polisi, padahal mereka sudah menggugat Pengprov ke Pengadilan Negeri Denpasar, dan gugatan mereka sudah diputuskan tidak bisa diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar, karena Pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan perkara ini. Kalau kami anggap bahwa laporan yang dibuat terlalu mengada-ada dan mengganggu, ada kemungkinan kami akan melaporkan balik para orang tua atlet tersebut," tegas Lan Ananda. *dek

Komentar