nusabali

Dua SDN di Jembrana Nihil Siswa Baru

  • www.nusabali.com-dua-sdn-di-jembrana-nihil-siswa-baru

NEGARA, NusaBali - Dari total 182 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Jembrana, ada dua sekolah yang diketahui tidak mendapat siswa baru pada tahun ajaran 2023 ini.

Kedua SDN yang nihil siswa baru itu, adalah SDN Blimbingsari di Desa Blimbingsari, Kecamatan Melaya, dan SDN 3 Pekutatan di Desa / Kecamatan Pekutatan.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra, Minggu (9/7). Menurutnya, dua SDN yang nihil siswa baru itu, memang jarang mendapat siswa baru. Pada tahun ajaran 2022 lalu, di SDN 1 Blimbingsari hanya mendapat 1 siswa baru. Selain memang minim anak-anak, para orangtua di Blimbingsari lebih memilih menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah swasta yang ada di lingkungan setempat.

Sedangkan di SDN 3 Pekutatan pada tahun ajaran 2022 lalu, juga tidak ada mendapat siswa baru. Nihilnya siswa baru di SDN 3 Pekutatan itu, terjadi menyusul pergusuran eks karyawan Perumda Kerta Bali Saguna bertalian proyek jalan tol di lahan milik Pemprov di Pekutatan. Di mana sebelum terjadi pergusuran, SDN 3 Pekutatan menjadi tempat sekolah para eks karyawan Perumda tersebut. "Intinya memang karena di lingkungan sekitar sekolah itu tidak ada atau minim siswa baru," ujar Anom.

Terkait hal tersebut, Anom mengaku, juga akan kembali mengkaji rencana regrouping (penggabungan) terhadap dua SD itu ke SD terdekat. Sebelumnya, rencana regrouping dua SD itu tidak dilaksanakan karena terbentur syarat adminitrasi. Khususnya terkait syarat tidak menerima siswa baru dalam 3 tahun berurut-turut. "Akan kami kaji kembali (terkait rencana regrouping). Kami akan lihat apakah memenuhi syarat atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya di SDN 1 Blimbingsari, juga diketahui terdapat satu orang guru berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat beberapa tahun lalu. Terkait hal itu, Anom mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana. Pasalnya dari aturan yang ada saat ini, ASN baik PNS maupun PPPK baru tidak diizinkan pindah sebelum pengabdian selama 10 tahun dari formasi tempat pengangkatan.

"Nanti kami juga akan koordinasikan ke BPKSDM. Memang untuk regrouping, juga banyak hal yang perlu diperhitungkan," pungkas Anom. 7ode

Komentar