nusabali

Kemenkumham Bali Ajak Pengelola Mal Cegah Pelanggaran Hak Cipta

  • www.nusabali.com-kemenkumham-bali-ajak-pengelola-mal-cegah-pelanggaran-hak-cipta

DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mengajak pengelola mal dan pusat perbelanjaan ikut mencegah pelanggaran hak cipta dari produk yang dijual. Upaya itu sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Kamis (6/7) seperti dilansir Antara, dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelola.

"Makanya kami meminta pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk berhati-hati memasukkan barang dari distributor atau penyewa agar tidak menjual merek palsu," ujarnya.

Terkait hal ini, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Bali pun telah melakukan verifikasi ke dua pusat perbelanjaan khusus oleh-oleh khas Bali dan mal di kawasan Kuta, Kabupaten Badung pada Selasa (4/7) lalu.

Namun, tim verifikasi tidak menemukan adanya produk dengan merek palsu yang dijual di dua pusat perbelanjaan dan mal itu. Rencananya, sosialisasi dan pengawasan akan terus digencarkan untuk menyasar mal dan pusat perbelanjaan agar memahami hak cipta dan tidak menjual produk bermerek palsu.

Di sisi lain, Anggiat juga mengajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produk dan karya ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tujuannya agar pelaku usaha dan UMKM mendapatkan perlindungan hukum, di samping menambah nilai ekonomis dari produk tersebut.

Pihaknya juga melakukan aksi 'jemput bola' langsung ke sentra UMKM di Bali untuk mengadvokasi pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, sejak 2019 hingga awal 2023 sudah ada 302 sertifikat terkait hak kekayaan intelektual yang diterbitkan, baik untuk pelaku usaha secara perorangan maupun secara komunal. 7 ant

Komentar