nusabali

Caleg Diminta Tak Gradag-grudug

KPU Terima Perbaikan Syarat Pencalonan 14 Balon DPD RI

  • www.nusabali.com-caleg-diminta-tak-gradag-grudug

Lidartawan menegaskan, tidak ada lagi status BMS (Belum Memenuhi Syarat) setelah verifikasi administrasi perbaikan pasca 9 Juli 2023.

DENPASAR, NusaBali
KPU Provinsi Bali ingatkan para caleg (calon legislatif) tidak gradag-grudug pada detik-detik terakhir masa penyerahan perbaikan persyaratan calon. KPU telah menerima pengajuan perbaikan syarat pencalonan dari 14 bakal calon (balon) Anggota DPD RI Dapil Bali. Sementara untuk bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Bali masih nihil. 

"Saya berharap sih tidak semua 9 Juli 2023 (mengajukan perbaikan,red). Karena lumayan banyak kami harus mengecek dokumen. Tetapi kalau memang waktunya sudah habis, ya kami akan terima aja. Mau baik atau tidak, karena mereka sudah punya waktu dua minggu melakukan perbaikan," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Rabu (5/7).

Mantan akademisi Universitas Udayana ini mengaku sudah maksimal memberikan pelayanan untuk para peserta Pemilu 2024. Lidartawan menegaskan, tidak ada lagi status BMS (Belum Memenuhi Syarat) setelah verifikasi administrasi perbaikan pasca 9 Juli 2023. “Yang ada adalah tidak memenuhi syarat (TMS) apabila masih ditemukan syarat pencalonan yang kurang atau tidak sesuai,” tegas pria asal Desa/Kecamatan Susut, Bangli ini.

Untuk itu, kata dia, risiko ditanggung sendiri peserta Pemilu 2024. Untuk parpol dengan bacaleg yang dokumen persyaratannya kurang dan tidak sesuai pasca 9 Juli 2023, maka bacaleg itu otomatis gugur dan tidak bisa diganti. Akibatnya, parpol bakal kehilangan sejumlah caleg karena tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya. 

"Sudah berulang kali saya sampaikan, kenapa selalu menunggu hari terakhir? Kalau bisa dilakukan kolektif kenapa tidak dilakukan? Kami itu dalam posisi bisa membantu, misalnya ada 10 orang surat keterangannya belum terdaftar pemilihnya, surati saja KPU, maka akan kami buatkan. Kan bisa kami share (dibagi) ke KPU Kabupaten/Kota, tidak sampai 30 menit sudah selesai," kata mantan Ketua KPU Bangli dua periode ini.

Selama ini, kata Lidartawan, beberapa parpol menyerahkan perampungan perbaikan kepada bacaleg masing-masing. Sehingga tidak efektif dan tidak efisien dari segi waktu. “Sebab, data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) tidak masuk secara kolektif dikarenakan kesibukan, keperluan, dan kepentingan masing-masing bacaleg,” ujarnya.

Sementara, KPU Bali sudah menerima perbaikan syarat pencalonan 14 dari 17 balon Anggota DPD RI Dapil Bali yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Sehingga, sampai Rabu (5/7) pukul 15.39 Wita, peserta Pemilu 2024 perseorangan hanya tersisa 3 balon lagi yang belum mengajukan perbaikan secara resmi.

Ketiga balon DPD RI Dapil Bali yang belum mengajukan perbaikan syarat pencalonan adalah calon incumbent, Bambang Santoso, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana (newcomer), dan I Komang Merta Jiwa (newcomer). Ketiga  balon ‘Senator’ Bali ini dijadwalkan menyerahkan perbaikan pada Jumat (7/7) mendatang.

Lanjut Lidartawan, banyak faktor lain yang menyebabkan balon DPD RI dan bacaleg BMS. Kata dia, semua persyaratan yang perlu diperbaiki telah terdata dalam Silon masing-masing. Oleh karena itu, sudah sangat jelas apa-apa saja yang perlu diperbaiki. Kalau pun masih membingungkan, KPU Bali melakukan layanan konsultasi guna mempercepat proses perbaikan.

Sementara, salah satu balon DPD RI yang mengajukan perbaikan syarat pencalonan melalui LO Muammar Kaddafi, Rabu kemarin adalah I Wayan Geredeg. Muammar Kaddafi mengatakan, Geredeg sempat tertahan cukup lama di Kantor KPU Bali lantaran perubahan aturan penggunaan NIK di Silon KPU RI.

"Kami melengkapi surat dari Pengadilan yang sebelumnya telat diterima. Kemudian, surat Model BB (surat pernyataan) di mana sebelumnya di sistem KPU (Silon) itu tidak terdapat NIK, tapi sekarang ada. Sudah dicek KPU Bali dan dinyatakan lengkap," kata Muammar.

Sebelumnya, Geredeg juga sempat tertahan lantaran nama tokoh Golkar Bali ini masih terdata pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Namun, Muammar menegaskan bahwa Geredeg sudah tidak pernah masuk struktural selama satu dekade terakhir. Sementara surat pengunduran dirinya dari partai politik (parpol) sudah ada sejak Desember 2022.

"Rupanya ada perbaikan sistem KPU RI terkait Sipol dan Silon itu sehingga muncul lagi nama ini (Geredeg sebagai kader Golkar). Ini yang termasuk kami klirkan hari ini (kemarin,red)," tutur Muammar. ol1

Komentar