nusabali

Polisi Amankan Babotoh Tajen di Gobleg

  • www.nusabali.com-polisi-amankan-babotoh-tajen-di-gobleg

SINGARAJA, NusaBali - Jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng menggerebek arena judi tajen atau sambung ayam di Banjar Dinas Asah, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, Minggu (25/6) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang warga setempat, Nyoman Armada,55, diduga sebagai penyelenggara tajen.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, penggerebekan ini dilakukannya setelah menerima informasi dari warga terkait tajen di banjar itu. Saat penggerebekan, lokasi tersebut selain jadi arena tajen, juga judi kartu ceki dan mong-mongan.

Selain Armada, polisi juga mengamankan empat bebotoh ceki. Mereka turut digiring ke Mapolres Buleleng. Lima penjudi tersebut kini masih berstatus sebagai saksi, dan masih dimintai keterangan di Polres Buleleng.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti selembar perlak berisi angka 1 hingga 12, uang tunai Rp 260.000, 12 pasang paito, tiga ikat kartu ceki, 27 kartu pengganti uang, 20 bilah taji, tiga buah benang berwarna merah, satu buah sangkar ayam, dan 4 ekor ayam hidup.

Kata AKP Picha, penyelenggara judi belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran masih dalam pemeriksaan intensif. Pihaknya masih mendalami sejak kapan Nyoman Armada menggelar judi tersebut.

"Statusnya masih sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan masih diperiksa. Kami juga masih mendalami dengan memeriksa saksi-saksi. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan besok," ucapnya.

Penyelenggara maupun pemain judi terancam disangkakan pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 20 juta. "Kami imbau masyarakat jika ada informasi terkait penyelenggaraan agar dilaporkan. Kami akan tindak lanjuti dan ditindak tegas," tukas dia.*mzk

Komentar