nusabali

KPU Bali Tuntaskan Verifikasi Administrasi

715 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, 1 Balon DPD tidak Memenuhi Syarat

  • www.nusabali.com-kpu-bali-tuntaskan-verifikasi-administrasi

DENPASAR, NusaBali - KPU Provinsi Bali telah menuntaskan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali dan bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali.

Hanya 80 dari total 795 bacaleg yang memenuhi syarat, dan satu balon DPD RI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).Hasil vermin ini telah diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Untuk itu, dipastikan semua partai politik (parpol) dan peserta Pemilu 2024 perseorangan dipastikan sudah mengetahui hasil vermin dokumen persyaratan masing-masing.

Berdasarkan lembar rekapitulasi hasil vermin dokumen persyaratan bacaleg yang dirilis KPU Bali, hampir semua parpol memiliki bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS). Hanya segelintir parpol yang memiliki bacaleg lolos vermin atau memenuhi syarat (MS). Sementara 17 balon DPD RI Dapil Bali dinyatakan BMS.

“Masih banyak, sekitar 715 bacaleg DPRD Bali yang BMS. Masing-masing ada satu, dua, tiga saja yang MS. Mereka masing-masing sudah tahu karena sudah diunggah ke Silon pada Jumat (23/6/2023) malam,” beber Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sabtu (24/6/2023) sore.

Lidartawan membeberkan hanya ada satu balon DPD RI Dapil Bali dari total 17 balon yang TMS, sisanya belum memenuhi persyaratan. Kata Lidartawan, TMS berbeda dengan BMS. Balon yang BMS masih bisa melakukan perbaikan dokumen persyaratan, sedangkan TMS tidak.

“Balon yang TMS itu (I Ketut Putra) Ismaya Jaya. Karena memang secara nyata dan kami sudah mendapat kepastian hukum, bahwa yang bersangkutan (pernah terpidana) ancaman lebih dari lima tahun. Beliau juga belum menjalani masa tenggang lima tahun setelah bebas murni,” tegas Lidartawan.

Oleh karena itu, Ismaya Jaya alias Jero Bima adalah balon yang tidak memungkinkan dilakukan perbaikan dokumen lantaran yang bermasalah bukan dokumennya, melainkan persyaratan sebagai DPD RI. Lidartawan mengakui keputusan KPU Bali memang tidak bisa menyenangkan semua pihak.

“Sudah diplenokan, pendapat pengadilan juga sudah, dari Lembaga Pemasyarakatan juga sudah. Memang kesimpulannya tidak bisa (menjadi calon DPD RI),” imbuh mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.

Lanjut Lidartawan, masing-masing parpol dan calon perseorangan pun sudah tahu dokumen apa saja yang perlu diperbaiki. Dokumen tersebut akan bisa diunggah kembali pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg mulai Senin (26/6/2023). Selanjutnya soal problem pencalonan ganda, pindah dapil, penggantian bacaleg juga bisa dilakukan di masa perbaikan.

Menanggapi hal ini, beberapa parpol sudah siap menindaklanjuti proses perbaikan dokumen persyaratan bacaleg masing-masing. 

Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bali Hilmun Nabi’ menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan dokumen perbaikan sebelum hasil vermin diumumkan. Ketika masa perbaikan nanti dimulai PKS Bali tinggal mengunggah dokumen perbaikan saja.

Sementara Wakil Ketua Bakomstra DPD Partai Demokrat Bali Gusti Catur Darmawan pun mengaku telah berproses terkait perbaikan. Sebelumnya, Demokrat Bali hanya memastikan agar 55 nama bacaleg DPRD Bali sudah masuk ke KPU Bali meskipun dokumen persyaratan belum sempurna.

“Saya sendiri sebagai Koordinator Pencalegan Provinsi Bali telah kami pastikan semua sudah sesuai persyaratan yang diperlukan KPU Bali. Akan tetapi ada juga kader-kader baru yang masuk ke daftar bacaleg kami,” kata Catur dijumpai di Kantor KPU Bali pada Sabtu sore.

Lidartawan mengimbau khususnya parpol untuk tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan selayaknya melakukan proses pendaftaran. Di mana, kebiasaan gradag-grudug di masa injury time berlanjut ke masa perbaikan kali ini.

“Kemarin-kemarin masih adalah alasan soal menunggu keputusan MK-lah dan lain-lain. Sekarang sudah tidak bisa begitu, tinggal perbaikan dan apa yang perlu diperbaiki sudah jelas,” ucap Lidartawan.

KPU Bali pun menyatakan siap menerima konsultasi parpol dan calon perseorangan selama 24 jam. Meskipun, untuk proses pengajuan perbaikan dilakukan selama jam kerja saja hingga Minggu (9/7/2023) mendatang. 7 ol1

Komentar