nusabali

Disperindag Optimalkan Layanan Haki

  • www.nusabali.com-disperindag-optimalkan-layanan-haki

BANGLI, NusaBali - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli mengoptimalkan fasilitas pendaftaran layanan digital dan pengaduan Hak Kekayaan Intelektual (Si Pandu Haki).

Layanan berbasis pemanfaatan media sosial ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait Haki yang dimiliki. Hak dimaksud baik merek, hak cipta, paten, optimalisasi, efektivitas, dan efisiensi pelayanan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Standarisasi Pemberdayaan dan Tertib Usaha Disperindag Bangli, Dewa Ayu Suastini, Kamis (22/6).  Kata dia, inovasi layanan publik tersebut menyusul maraknya pelanggaran Haki, baik itu hak merek, hak cipta desain industry, dan kekayaan intelektual komunal. Semua ini perlu ada perlindungan terhadap kekayaan intelektual kepada  masyarakat.

Jelas Suastini, Disperindag membuat suatu inovasi untuk optimalisasi, efisensi, dan efektivitas layanan yakni melalui Si Pandu Haki. Sejatinya, lanjut dia, layanan berbasis pemanfaatan media sosial, pemberdayaan masyarakat dan kolaborasi untuk meningkatkan nilai produk, perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. ‘’Layanan  ini sudah diterapkan sejak awal tahun 2022," sebutnya.

Dia menjelasnya, masyarakat yang akan mengurus Haki dapat melakukan melalui Whatsapp. Alurnya,  pendaftaran melalui admin (Whatsapp) dengan mengirim data digital/elektronik. Kemudian, Tim Si Pandu Haki pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan memverifikasi dan memberikan rekomendasi. Tim lanjut,  memfasilitasi ke UPTD Rumah Kreatif pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Bali.

Diakui, ada beberapa kendala yang ditemui saat proses  pendaftaran merk hingga masyarakat enggan mengajukan Haki. Antara lain, belum memiliki logo produk atau usaha. Ada pula logo yang dipakai, belum memenuhi syarat hingga petugas memfasilitasi untuk pembuatan logo dimaksud.

Kata Suastini, perlu diketahui, pendaftaran merek membutuhkan proses dengan alur permohonan merek umumnya 8 - 12 bulan, dimana 14 hari kerja pertama adalah pemeriksaan berkas, 3 bulan masa sanggah/ keberatan. Pelayanan teknis dan pemeriksaan enam bulan. ‘’Memang proses ini cukup Panjang. Tapi, kami siap mengawal dan melakukan pendampingan," katanya. Jelas Suastini, dalam pendaftaran Haki ini, masyarakat tidak dipungut biaya.

Disampaikan, Januari sampai Juni 2023, petugas telah memfasilitasi 11 pelaku UMKM/IKM. Mereka terdiri dari  5 pelaku UMKM/IKM untuk hak merek perorangan, empat kelompok usaha industri untuk merek kolektif, dan dua pelaku UMKM untuk hak cipta.

Ditambahkan, kepemilikan Haki bermanfaat untuk perlindungan hukum dari pelanggaran Haki. Selain itu, meningkatkan nilai produk/ciptaan yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan perkapita dan kesejahteraan masyarakat.7esa

Komentar