nusabali

AP I Minta Keringanan Pajak, Alami Kerugian hingga Rp 725 Miliar

  • www.nusabali.com-ap-i-minta-keringanan-pajak-alami-kerugian-hingga-rp-725-miliar
  • www.nusabali.com-ap-i-minta-keringanan-pajak-alami-kerugian-hingga-rp-725-miliar

Permohonan keringanan pajak ini akan ditindaklanjuti, karena semua baru bangkit dari Pandemi Covid-19.

MANGUPURA, NusaBali
Perwakilan Angkasa Pura (AP) I memohon keringanan pajak kepada Pemkab Badung. Permohonan keringanan ini diajukan lantaran masih mengalami kerugian hingga Rp 725 miliar.

Hal tersebut terungkap saat perwakilan AP I menggelar audensi dengan Ketua DPRD Badung I Putu Parwata di kantor DPRD Badung, Selasa (20/6). Dari pihak AP I pertemuan ini diwakili oleh Heru Widiatmo, I Ketut Putra Gusnantha, dan Andi Budiman.

Dari pertemuan tersebut, pihak AP I meminta keringanan pajak mengingat kondisi keuangan AP I pada tahun 2022 mengalami kerugian cukup besar. Totalnya sekitar Rp 725 miliar.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengatakan AP I menginginkan keringanan pajak karena mengalami kerugian lebih dari Rp 725 miliar. Parwata menyatakan, pihak AP I pun sudah bersurat kepada Pemkab Badung, yang dalam hal ini kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. 

“Mereka (AP I) sudah bersurat kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Bupati dan ditembuskan ke DPRD. Mereka memohon pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau insentif PBB sebesar 20 persen,” ujar Parwata seusai audiensi kemarin.


Politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini menyampaikan, permohonan keringanan pajak ini akan ditindaklanjuti, karena semua baru bangkit dari Pandemi Covid-19. Ditambahkan, permohonan keringanan pajak ini juga sudah dilakukan koordinasi dengan pemerintah pada Jumat (16/6). Saat itu, kata Parwata, dihadiri oleh Sekda, Bapenda, Inspektorat, dan Bagian Hukum. 

“Sedangkan hari ini (kemarin) kami melakukan diskusi kembali bersama AP I, karena ada satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam memberikan insentif pajak,” katanya.

Menurut Sekretaris DPC PDIP Badung ini, keringanan pajak memang bisa diberikan tetapi harus dengan alasan yang jelas. Pertama, akibat terjadinya bencana. Kedua, karena ada kerugian dan itu hasil audit. Berdasarkan perda, pemerintah bisa memberikan keringanan pajak sebanyak 20 persen.

“Jadi kami melakukan komunikasi pagi ini (kemarin), untuk menegaskan bahwa memang betul AP I mengalami kerugian berdasarkan audit. Kerugian kurang lebih Rp 725 miliar itu hasil audit tahun 2022 dan juga diupload di Kementerian Keuangan,” kata Parwata.

Parwata pun memohon kepada pemerintah untuk mempercepat penerbitan surat pajaknya, sehingga keringanan pajak bisa segera dilakukan. “Kami juga minta dari AP I, begitu diterbitkan siap melakukan dan merealisasikannya, sehingga dengan demikian ada persamaan persepsi yang kita bangun antara pemerintah dan wajib pajak,” harapnya.

“Insentif ini juga bisa diberikan kepada masyarakat, badan usaha, sepanjang karena bencana atau mengalami kerugian berdasarkan hasil audit,” imbuh Parwata. 7 ind

Komentar