nusabali

Tabanan Sosialisasi Pendataan Akomodasi Pariwisata

  • www.nusabali.com-tabanan-sosialisasi-pendataan-akomodasi-pariwisata

TABANAN, NusaBali - Sebagai upaya antisipasi terhadap maraknya perilaku menyimpang WNA (Warga Negara Asing), Pemkab Tabanan melaksanakan sosialisasi pendataan akomodasi pariwisata di Kabupaten Tabanan. 

Kegiatan ini dilakukan secara daring di ruang TCC Kominfo Tabanan dan dipimpin oleh Sekda I Gede Susila mewakili Bupati Tabanan, Jumat (16/6).

Sosialiasi secara daring ini mengundang  Kepala OPD, Camat, 133 ASN Guna Desa beserta pejabat administrasi di masing-masing OPD. Sosialisasi ini menindaklanjuti perintah Bupati Tabanan terkait dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Selama Berada di Bali

Sekda Tabanan Gede Susila mengatakan pendataan akomodiasi wisata untuk mempertgas dan memperjelas data. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya perilaku penyimpang atau tindakan menyimpang oleh WNA. "Kami akan lakukan pendataan secara detail," katanya. 

Dijelaskan dalam pendataan ini dibentuk tim di kecamatan. Bahkan di internal pemerintahan Tabanan juga akan membentuk semacam tim dengan melibatkan ASN, yakni ASN Guna Desa dan Pejabat Administrasi untuk memantau akomodasi pariwisata yang dimiliki orang asing yang ada di Kabupaten Tabanan. "Harapannya nanti setelah dilakukan pendataan tercipta tertib administrasi yang berujung pada peningkatan PAD," aku Sekda Susila. 

Sementara itu, dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, terdapat 12 kewajiban dan 8 larangan untuk turis asing. Beberapa diantaranya mewajibkan wisatawan mancanegara memuliakan kesucian pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan, memakai busana yang sopan, berkelakuan yang sopan hingga melakukan transaksi dengan mata uang rupiah.

Kemudian beberapa larangan yang dimaksud, memasuki kawasan suci harus dengan memakai pakaian sembahyang dengan busana adat Bali dan tidak sedang datang bulan, hingga tidak boleh memanjat pohon yang disakralkan, menodai tempat suci, membuang sampah sembarangan, serta dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal. 7des

Komentar