nusabali

Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan, Bupati Apresiasi Kinerja Kejari Badung

  • www.nusabali.com-barang-bukti-tindak-pidana-dimusnahkan-bupati-apresiasi-kinerja-kejari-badung

MANGUPURA, NusaBali - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengapresiasi kinerja segenap aparat penegak hukum yang telah mampu memberantas pelaku kejahatan, peredaran narkoba, pencurian, perampokan dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kabupaten Badung.

Menurut Bupati Giri Prasta dengan adanya kesadaran masyarakat untuk saling mengawasi lingkungan tempat tinggalnya akan mampu mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan ancaman bagi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Apresiasi kami sampaikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Polri dan Kejaksaan. Melalui pemusnahan barang bukti ini, harapan kita jangan sampai terjadi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, sehingga masyarakat bisa betul-betul menyadari dan bisa saling mengawasi,” ujarnya saat hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, periode bulan November 2022-Mei 2023 yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Kamis (15/6).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, bong, psikotropika, narkotika, handphone, uang palsu, pakaian dan benda lainnya. “Yang sangat saya khawatirkan ketika masyarakat terkena narkoba, karena bisa menjadi orang paling pembohong, itu salah satu efeknya. Misalkan, ada pemakai narkoba belum punya istri, ketika dia tidak punya uang, maka bisa jadi dia meminjam uang kepada orang lain dengan alasan untuk kepentingan istri atau anak lagi sakit lah dan lain sebagainya. Untuk itu pada kesempatan ini kami memberikan dua jempol kepada jajaran aparat penegak hukum yang telah menunaikan tugasnya dengan sangat baik,” kata Bupati Giri Prasta.

Sementara itu Kajari Badung Suseno, mengatakan dalam rangka pelaksanaan Pasal 270 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung RI yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Badung melakukan pemusnahan barang bukti. “Ini merupakan wujud sinergitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelayanan di bidang hukum,” ujarnya. 7 ind

Komentar