nusabali

Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-siti-fadilah-divonis-4-tahun-bui

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari memastikan tak akan mengajukan banding atas putusan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2005.

JAKARTA, NusaBali
Siti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Namun, lantaran sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,35 miliar, Siti kini tinggal melunasi Rp550 juta.  
 
"Kayaknya tidak (banding) ya, saya sudah mengira bahwa begitu, saya sudah melihat keanehan dari fakta-fakta persidangan," kata Siti usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/6). 
 
Soal sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp550 juta, Siti mengaku bakal segera menyerahkannya kepada KPK. Meskipun, kata dia, dirinya sama sekali tidak menerima uang hasil korupsi yang dituduhkan jaksa penuntut umum KPK tersebut. 
 
"Ya segera‎ itu ketentuan negara, walaupun saya tidak sama sekali menerima," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.  
 
Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku kaget dengan vonis bersalah dan hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Siti, bila fakta persidangan dilihat dengan seksama maka dirinya bisa bebas.  
 
"Saya sangat kaget dan kecewa, fakta persidangan kok nggak dipakai. Kalau fakta persidangan dipakai tidak begini. Apa gunanya sidang berkali-kali dengan biaya negara, fakta persidangan tidak dipakai sama sekali," katanya. Vonis untuk Siti ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.  
 
Siti sebelumnya dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Siti juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan. *

Komentar