nusabali

Tiga Puskesmas di Tabanan Disidak Satpol PP

  • www.nusabali.com-tiga-puskesmas-di-tabanan-disidak-satpol-pp

TABANAN, NusaBali - Satpol PP Tabanan lakukan sidak di tiga puskesmas pada Selasa (13/6). Sidak dilakukan sebagai upaya penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2014 terkait Kawasan Tanpa Rokok.

Namun dari tiga puskesmas yang disidak Satpol PP, nihil temukan pelanggaran. Pengunjung maupun petugas tak ditemukan sedang merokok, dan seluruh puskesmas menerapkan aturan larangan merokok. 

Tiga puskesmas yang menjadi sasaran sidak tim yustisi adalah Puskesmas Tabanan II, Puskesmas Penebel I, dan Puskesmas Penebel. Sidak ini akan rutin digelar dengan menyasar puskesmas lainnya. 

Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada, mengatakan sidak dengan tim yustisi bukan saja untuk penegakan perda, namun mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk merokok dengan tertib. “Puskesmas ini tempat berobat, jangan sampai ada yang merokok di tempat yang tak semestinya,” ujar Sukanada. 

Dan dari hasil sidak ini dia bersyukur nihil ditemukan pelanggaran. Seluruh puskesmas yang disidak semuanya menerapkan perda tersebut. Bahkan pengumuman larangan merokok sudah ditempel di setiap tempat. “Hanya kami temukan larangan merokok sudah kusam, dan kami sudah langsung ganti,” katanya. 

Diharapkan dengan adanya operasi penegakan perda ini, kesadaran masyarakat dan pengunjung puskesmas terhadap pentingnya menjaga kawasan tanpa rokok semakin meningkat. Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran perda guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warganya. 7 des

Komentar