nusabali

Bule Perancis Pembobol Alfamart Divonis Setahun

  • www.nusabali.com-bule-perancis-pembobol-alfamart-divonis-setahun

DENPASAR, NusaBali - Bule Perancis, Jacob Roger Marcel yang jadi terdakwa kasus pencurian bernasib beruntung. Dia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atau turun 6 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (13/6).

Dalam putusan, majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan menyatakan terdakwa Jacob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Yakni, melanggar Pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Jacob Roger Marcel dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar hakim membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Jacoc langsung menerima putusan. Sementara JPU Guntur Dirga Saputra menyatakan piker-pikir. Pasalnya, sebelumnya JPU menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam dakwaan diketahi bahwa Jacob melakukan pencurian pada Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 02.20 Wita di toko Alfamart Pujamandala di Jalan Kuruksetra, Benoa, Kuta Selatan, Badung. Terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu 12 bungkus rokok, puluhan minuman, dan uang tunai sebesar Rp 35.380.000. 

Terdakwa Jacob tertangkap saat polisi menyisir semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga mendapati Marcel sedang membawa tas kain warna hitam dengan uang dan barang hasil curiannya. Saat diinterogasi polisi, Marcel mengakui telah mencuri di Alfamart pada Kamis (23/2). Marcel menjalankan aksinya seorang diri dengan cara masuk toko sebelum toko tersebut tutup. Setelah itu, Marcel membobol plafon atap untuk keluar dari toko. 7 rez

Komentar