nusabali

Rekomendasi Bendesa Boleh Nyaleg Selesaikan Kegamangan Hukum

  • www.nusabali.com-rekomendasi-bendesa-boleh-nyaleg-selesaikan-kegamangan-hukum

DENPASAR, NusaBali.com - KPU Provinsi Bali telah menerima surat balasan dari KPU RI terkait konsultasi bendesa adat nyaleg pada Senin (12/6/2023). Surat itu meneruskan dan merangkum rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).

Surat Ketua KPU RI Nomor 615/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 12 Juni 2023 itu membalas Surat Ketua KPU Provinsi Bali Nomor 491/HK.02-SD/51/2023 tertanggal 24 Maret 2023. Pada prinsipnya, surat balasan KPU RI ini telah memberikan pencerahan hukum terkait abu-abunya posisi hukum bendesa adat dalam tatanan tahapan Pemilu 2024.

Surat Ketua KPU RI itu mempertegas bahwa desa adat di Bali tidak termasuk dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab, desa adat di Bali tidak melaksanakan fungsi penyelenggara pemerintahan desa dan tidak memiliki nomor kodefikasi sebagai syarat mendapatkan dana desa.

Oleh karena itu desa adat di Bali tidak dikategorikan sebagai lembaga yang dibiayai anggaran negara. Melainkan, hanya lembaga yang menyelenggarakan adat dan budaya. Untuk itu, bendesa selaku pimpinan desa adat tidak perlu mundur untuk maju ke pencalonan legislatif.

Pasca menerima surat ini, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan memberikan keterangan lugas. Bahwa apa yang telah dipaparkan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri telah menyelesaikan kegamangan hukum yang menyangkut seorang bendesa dalam menjalankan hak politiknya.

"Saya secara pribadi menyambut baik rekomendasi dari Kemendagri kepada KPU RI. Bagi saya, ini menyelesaikan kegamangan hukum. Besok-besok, kami tidak ada masalah ketika sudah menetapkan calon," tutur Lidartawan di sela jumpa pers sosialisasi seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota di Denpasar pada Senin siang.

Ketika Harian Umum NusaBali memberitakan terkait surat balasan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri pada Jumat (9/6/2023) lalu, NusaBali.com menerima tanggapan dari warganet. Tanggapan diterima melalui komentar Instagram di unggahan berita bertajuk 'Kemendagri: Bendesa Nyaleg Tidak Perlu Mundur'.

Dari tanggapan itu, warganet mengiyakan bahwa bendesa adat yang nyaleg memang tidak diharuskan mundur. Akan tetapi, masalah etika dan kesadaran pribadi, serta soal kesibukan ganda menjadi sorotan warganet terkait isu ini.

"Memang tidak perlu mundur, seandainya terpilih, secara etika wajib mengundurkan diri karena ngayah sebagai Bendesa sibuk kegiatan adat istiadat dan agama," komentar pemilik akun winathabwi.

Senada, pemilik akun ta_gusata juga mengingatkan bendesa yang nyaleg soal hal yang sama. Dia menyoroti para bendesa yang nyaleg hendaknya mempunyai kesadaran pribadi bahwa pasti ada saatnya nanti jadwal sebagai anggota legislatif dan kesibukan di adat mengalami 'bentrokan'.

"Atas dasar pemikiran dan keikhlasan karena jadi anggota dewan itu sibuk dan waktunya tidak akan mungkin disinkronkan dengan kegiatan adat, maka yg bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan bendesa adat...ini etika adat...," tulis ta_gusata mengomentari unggahan berita utama Harian Umum NusaBali Edisi 9 Juni 2023. *rat

Komentar