nusabali

Pendaftaran Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali Dimulai Hari Ini

  • www.nusabali.com-pendaftaran-anggota-kpu-kabupatenkota-se-bali-dimulai-hari-ini

DENPASAR, NusaBali - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 8 Kabupaten/Kota se-Bali periode 2023-2028 dibuka pada 13-24 Juni 2023.

Pada akhir Juli Tim Seleksi (Timsel) diharapkan telah mengantongi 10 besar hasil seleksi sebelum diserahkan kepada KPU untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. 

Tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota dibagi menjadi dua kelompok. Anggota Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Bali 1 (KPU Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng dan  Jembrana) terdiri dari I Wayan Repiyasa, Ni Made Ras Amanda Gelgel, Ni Luh Made Mahendrawati, Nur Abidin, dan Nyoman Sudimahayasa.

Sementara anggota Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Bali 2 (KPU Kabupaten Gianyar, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar) terdiri dari I Wayan Supartha, Ispandi, I Ketut Jaya, Azizzudin, dan Umar Ibnu Alkhatab.

Anggota Tim Seleksi 1 Nyoman Sudimahayasa mengungkapkan setelah waktu pendaftaran ditutup proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan seleksi administrasi, seleksi tertulis dan psikologi, tes kesehatan dan tes wawancara sebelum pengumuman hasil seleksi pada 29-30 Juli 2023. 

"Para calon anggota harus mendaftar melalui website siakba.kpu.go.id selain juga harus menyerahkan dokumen asli kepada Tim Seleksi di Sekretariat Tim Seleksi Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar," ujar anggota Timsel Wilayah 1, Nyoman Sudimahayasa dalam konferensi pers di Warung Mina, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Senin (12/6). 

Sudimahayasa mengatakan pada akhir Juli Tim Seleksi diharapkan telah mengantongi calon anggota KPU yang telah lolos seleksi sebanyak dua kali kebutuhan anggota KPU Kabupaten/Kota (10 orang) untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU. KPU dan/atau KPU Provinsi Bali akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Tim Seleksi sebelum KPU memilih dan menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan di masing-masing daerah.

Terkait kuota perempuan, anggota Tim Seleksi Wilayah 2, I Ketut Jaya menambahkan, pihaknya tentu memperhatikan hal tersebut. Namun demikian ia menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan KPU. Tim Seleksi melakukan penilaian yang meliputi aspek pengalaman kepemiluan, pendidikan, pelatihan/kursus kepemiluan, karya tulis ilmiah tentang kepemiluan, dan kepemimpinan/organisasi. 

Nantinya masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan disampaikan secara langsung atau melalui teknologi informasi dengan menggunakan formulir Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap pengumuman daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi, mengenai pemenuhan persyaratan dan rekam jejak bakal calon.

Adapun sejumlah persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota di antaranya usia pendaftar paling rendah 30 tahun pada saat melakukan pendaftaran. Calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Jika dalam hal jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan (10 orang), maka Tim Seleksi akan memperpanjang masa pendaftaran paling lama enam hari kalender terhitung sejak berakhirnya masa Pendaftaran.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam kesempatan tersebut berharap proses seleksi calon anggota KPU 8 Kabupaten/Kota dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan. "Saya berharap Bali tidak seperti provinsi lain yang mungkin diulang seleksinya. Saya yakin dan percaya di Bali apalagi Tim Seleksi sangat baik terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, sesuai dengan ketentuan KPU," ujarnya. 

Ia menegaskan, menjelang berakhirnya masa jabatan anggota KPU Bali tidak akan menjadi kendala dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, mengingat masa jabatan anggota KPU Bali baru akan berakhir pada September 2023. 7 cr78 

Komentar