nusabali

Sudirta Minta MK Antisipasi Gugatan di Pemilu 2024

  • www.nusabali.com-sudirta-minta-mk-antisipasi-gugatan-di-pemilu-2024

JAKARTA, NusaBali - Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bali, Wayan Sudirta meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengantisipasi empat hal pada  tahun politik 2024 mendatang. Salah satunya kemungkinan adanya gugatan hasil Pilpres 2024 oleh kontestan.

Sudirta mengatakan pada 2024 nanti merupakan tahun politik. Pada tahun tersebut MK akan mendapat tantangan luar biasa. "Ada empat hal menarik untuk disiapkan menghadapi tahun 2024, kenapa? Karena MK akan menghadapi tantangan luar biasa. Itu adalah tahun politik," ujar Sudirta saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Sekjen MK, Plh Sekjen Komisi Yudisial (KY) dan Plh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Senin (12/6).

Empat hal yang perlu diperhatikan tersebut adalah, pelayanan, edukasi, sosialisasi dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, ke empat hal itu harus ditingkatkan agar MK sukses menghadapi tahun 2024. Bila ke empat hal itu tidak ditingkatkan akan berimbas tak baik bagi MK.

Terlebih mengenai sosialisasi, kata Sudirta, mereka harus gencar melakukannya agar masyarakat juga mengetahui tentang MK. Jika sosialisasi tidak dilakukan dengan baik, kata Sudirta, ke depan mereka bisa mendapat masalah.

"Jika pelayanan, edukasi, sosialisasi dan sumber daya tidak memadai akan menyebabkan citra MK tidak baik. Maka empat hal ini, betapa pun anggarannya pas-pasan, tapi perlu menjadi skala prioritas. Tidak ada yang bodoh di dunia ini, kecuali dia tidak mengenal skala prioritas," tegas Sudirta.

Untuk itu, lanjut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, skala prioritas sangat penting di MK. Diketahui, MK akan menjadi tempat gugatan para peserta pemilu jika mereka tidak puas dengan hasil yang diperoleh, seperti terjadi pada 2019 lalu.

Saat itu pasangan presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil pemilihan presiden. “Selain itu, kepala daerah yang tidak puas dengan hasil pilkada juga bisa melakukan gugatan ke MK,” ujar politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem ini. k22

Komentar