nusabali

Perkawinan Anak di Jembrana Melonjak

  • www.nusabali.com-perkawinan-anak-di-jembrana-melonjak

NEGARA, NusaBali - Angka perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Jembrana belakangan mengalami peningkatan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana mengklaim lonjakan ini terjadi setelah adanya perubahan regulasi pemerintah yang menaikkan batasan usia kategori perkawinan anak.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Dukcapil Jembrana I Komang Sujana, Rabu (7/6), mengatakan kasus perkawinan anak di Jembrana mengalami peningkatan yang cukup drastis dalam 3 tahun terakhir. 

Sebelumya pada tahun 2021 lalu, hanya tercatat ada 1 kasus perkawinan anak. Kemudian memasuki tahun 2022, kasus perkawinan anak meledak hingga  14 kasus. Sementara selama enam bulan berjalan tahun 2023 ini, juga sudah ada 6 kasus perkawinan anak. "Semua kasus perkawinan anak ini sudah mendapat dispensasi pengadilan," ujar Sujana.

Menurut Sujana, peningkatan kasus perkawinan anak ini, tidak lepas dari adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebelumnya, batasan usia anak yang diizinkan menikah oleh pemerintah adalah usia minimal 16 tahun. Sedangan dalam aturan yang baru, dinaikkan menjadi usia minimal 19 tahun.

"Batasan usia itu berlaku bagi perempuan maupun laki-laki. Sekarang kalau belum 19 tahun, masuk kategori perkawinan anak. Untuk mendapat pengesahan perkawinan di bawah umur itu, wajib ada dispensasi pengadilan. Ada proses sidang lewat pengadilan," ucap Sujana.

Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jembrana Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, juga turus berusaha menekan atau mencegah kasus perkawinan dini. Dalam setiap sosialisasi ke sekolah-sekolah, dirinya pun kerap memberikan pemahaman mengenai risiko perkawinan dini.

Menurut Dewi, pemerintah membuat regulasi itu, karena menilai anak yang berusia di bawah usia 19 tahun belum siap untuk menikah. Selain rentan berujung pada perceraian, pernikahan di bawah usia 19 tahun dinilai kerap memicu pertumbuhan keluarga yang kurang berkualitas.

"Pemerintah ingin masyarakat melakukan perkawinan di usia yang sudah cukup matang. Hal ini selalu kita selipkan tiap sosialisi. Apalagi perkawinan dini ini juga kerap berkaitan dengan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ucap Dewi. 7ode

Komentar