nusabali

Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Badung Terpenuhi

Pembulatan Pecahan Diputuskan ke Bawah

  • www.nusabali.com-keterwakilan-30-persen-perempuan-di-badung-terpenuhi

MANGUPURA, NusaBali - Keterwakilan 30 persen perempuan dalam susunan bakal calon legislatif di  setiap daerah pemilih di Kabupaten Badung untuk Pemilu 2024 terpenuhi. Hal ini menyusul adanya keputusan bahwa pecahan 0,50 untuk kuota perempuan dibulatkan ke bawah. 

Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta alias Kayun mengungkapkan, KPU RI sempat mengeluarkan rilis terkait Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang jumlah bacaleg perempuan yang mengacu 30 persen keterwakilan perempuan. 

Dalam rilis disebutkan, bila terjadi hasil koma berapapun, akan dibulatkan kembali ke atas. Namun, setelah RDP (rapat dengar pendapat) yang dilakukan antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 Pasal 8 Ayat (2) yang menyatakan bahwa untuk 30 persen keterwakilan perempuan, jika menghasilkan pecahan di bawah 0,50, maka pembulatannya ke bawah.

"Pada rilis KPU RI sebelumnya, ada wacana merubah PKPU 10 tahun 2023 Pasal 8. Sesuai hasil RDP KPU RI dengan Komisi II DPR RI tanggal 17 Mei 2023, PKPU 10 tahun 2023 ternyata tidak ada perubahan," ujar Kayun, Sabtu (20/5).

Kayun menambahkan, dari enam dapil di Kabupaten Badung, ada dua dapil yang  angka keterwakilan perempuannya menghasilkan pecahan di bawah 0,50. Pertama, Dapil Mengwi yang mendapat jatah 11 kursi jika dibagi 30 persen kuota perempuan hasilnya menjadi 3,3 kursi. Maka jumlah keterwakilan perempuan di Dapil Mengwi minimal tetap tiga orang. 

Kemudian, Dapil Kuta Utara dengan 7 kursi, jika dibagi 30 persen kuota perempuan, menjadi 2,1 kursi. Maka minimal jumlah keterwakilan perempuan juga tetap dua orang. “Dengan dikembalikannya pembulatan ke bawah untuk yang menghasilkan pecahan di bawah 0,50, maka kuota keterwakilan perempuan di Badung sudah terpenuhi,” ujar pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung. ind

Komentar