nusabali

Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Bali Dibuka

  • www.nusabali.com-pendaftaran-seleksi-calon-anggota-kpu-bali-dibuka

DENPASAR, NusaBali - Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali periode 2018-2023 segera berakhir. KPU Bali pun membuka pendaftaran anggota periode 2023-2028 mulai 15-26 Mei 2023.

Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Bali Periode 2024-2028, I Nyoman Budi Adnyana mengatakan proses seleksi yang dilakukan kali ini berbeda jika dibandingkan lima tahun lalu. Di mana kali ini akan banyak menggunakan  sistem online. 

"Sekarang ini tahapannya menggunakan teknologi dan aplikasi (siakba.kpu.go.id). Nanti ada proses pendaftaran melalui itu (online) dan nanti ada penyerahan dokumen-dokumen secara fisik untuk mengecek antara dokumen asli dengan pendaftaran online," jelas Budi Adnyana dalam konferensi pers di Kantor KPU Bali Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala, Denpasar, Minggu (14/5) siang. 

Jadwal tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, yaitu Pengumuman Pendaftaran 15-21 Mei 2023, Pendaftaran 15-26 Mei 2023, Penelitian dan penetapan hasil Administrasi 15 Mei-03 Juni 2023, Seleksi dan Penetapan Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi 7-16 Juni 2023, Masukan dan Tanggapan Masyarakat 17-23 Juni 2023, Tes Kesehatan dan Wawancara 18-27 Juni 2023, Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 28-29 Juni 2023, Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi 29-30 Juni 2023, dan Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi 29 Juni -1 Juli 2023. 


Sekretaris Timsel Ni Wayan Widhiasthini menyampaikan persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi yang perlu mendapat perhatian calon pendaftar di antaranya pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun. Dari sisi pendidikan berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1). Syarat lainnya yakni mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, calon Anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 

"Hasil seleksi nanti tentu juga tim seleksi memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan," jelas Widhiasthini mantan anggota KPU Provinsi Bali. 

Widhiasthini mengatakan di tengah KPU Bali sedang dalam tahap pendaftaran Pemilu 2024, pihaknya yakin tidak akan mengganggu proses seleksi anggota KPU Bali periode 2023-2028. Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan anggota KPU Bali saat ini, jika memenuhi persyaratan, dapat mengajukan diri kembali. 

Selain Budi Adnyana dan Widhiasthini, tim seleksi juga terdiri dari I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, I Made Damriyasa, dan Mohammad Ali Fauzi. Selama proses pendaftaran berlangsung KPU Bali juga membuka layanan helpdesk Tim Seleksi Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Bali Periode 2023-2028. Layanan helpdesk bertempat di Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar pada hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 Wita. 7 cr78 

Komentar