nusabali

Pencuri Mobil Tetangga Dibekuk di Jember

  • www.nusabali.com-pencuri-mobil-tetangga-dibekuk-di-jember

NEGARA, NusaBali - Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk dua pelaku pencurian mobil yang terjadi di sebuah rumah kos di Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana. Kedua pelaku atas nama Herman, 34, dan Andrik Sukisno, 30, berhasil diringkus Polisi setelah melakukan pengejaran ke wilayah Jember, Jawa Timur (Jatim).

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (10/5), mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasar laporan pencurian sebuah mobil pick up Mitsubishi Tipe Colt T 120 nopol DK 8581 AH pada Jumat (5/5) sore. Mobil milik I Ketut Nawa Puja, 62, asal Banjar Mekarsari, Desa Manistutu, Jembrana, itu dilaporkan hilang saat terparkir di depan kamar kos korban di Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru.

"Mobilnya itu hilang setelah sempat ditinggalkan kerja. Korban berangkat kerja sekitar pukul 08.00 Wita, dan setelah balik sekitar pukul 16.00 Wita, tidak lagi melihat mobilnya parkir. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 38 juta," ujar AKP Elim didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, dan Kanit I Reskrim Polres Jembrana Ipda Ekky Nurwenda Putra.

Begitu menerima laporan tersebut, langsung melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, pencurian itu pun mengarahkan kepada kedua pelaku yang merupakan tetangga kos korban. Mendapat petunjuk bahwa kedua pelaku telah menyeberang ke Jawa, jajarannya langsung melakukan upaya pengejaran.
Alhasil dalam waktu kurang 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Sumatra, Dusun Tegal Boto Lur, Desa/Kecamatan Sumbersari, Jember, Jatim, Sabtu (6/5) sekitar pukul 09.00 WIB. "Saat diamankan, barang bukti mobil yang dicuri juga masih dibawa kedua pelaku. Rencana mereka jual, tetapi sudah lebih dulu kami amankan," ucap AKP Elim.

AKP Elim menjelaskan, dalam aksi pencurian mobil tersebut, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka Herman yang merupakan warga asal Desa Umberejo, Kecamatan Umbersari, Jember, Jatim, adalah yang mempunyai ide sekaligus eksekutor pencurian. Sedangkan tersangka Andrik Sukisno yang warga asal Desa Sukerejo, Kecamatan Gondonglegi, Malang, Jatim, berperan mengawasi lokasi di sekitar TKP.

"Pada saat melakukan pencurian, kondisi di TKP sedang sepi. Saat berakhir itu, tersangka Herman masuk ke kamar korban, membuka baut engsel pintu kamar korban dengan mengunakan obeng. Kemudian mengambil kunci, STNK, BPKB mobil korban, dan kemudian bersama-sama kabur menuju Jember," ucap AKP Elim.

Menurut AKP Elim, kedua tersangka ini pun baru pertama kali melakukan pencurian atau bukan termasuk residivis. Kedua tersangka, dijerat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Motifnya murni karena ingin mendapatkan uang. Sebelumya, mereka kos di Jembrana karena sempat menjadi buruh proyek. Tetapi lama sudah tidak ada kerjaan lagi, mereka memilih mencuri mobil. Dari pengakuan tersangka, setelah mendapat uang dari menjual mobil curian itu, mereka pun ada rencana kerja ke Malaysia," ujar AKP Elim. 7ode

Komentar