nusabali

Catat 110! Call Center Polisi untuk Keadaan Darurat

  • www.nusabali.com-catat-110-call-center-polisi-untuk-keadaan-darurat

DENPASAR, NusaBali.com – Polri memiliki kontak darurat yang bisa dihubungi sewaktu-waktu bila dalam keadaan darurat maupun non darurat yakni 110.

Jika masyarakat familiar dengan kontak darurat seperti 911, Indonesia juga memiliki kontak dengan fungsi serupa yakni 112. Namun, untuk kondisi tertentu kontak darurat kepolisian juga dapat dimanfaatkan untuk reaksi cepat.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengundang masyarakat untuk memanfaatkan kontak darurat yang dikelola Polri bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia.

“Polda Bali berharap kepada masyarakat Bali untuk memanfaatkan Call Center Polri di 110 demi terselenggaranya layanan keamanan publik,” tutur Satake di Mapolda Bali, Jumat (5/5/2023).

Kata Satake, call center ini memiliki beberapa fitur mulai dari pelaporan kecelakaan lalu lintas, kebencanaan, kerusuhan, kriminalitas, maupun pengaduan seperti penghinaan, ancaman, dan tindakan kekerasan lainnya.

Sebagai kontak darurat, 110 beroperasi selama 24 jam dan dapat dihubungi secara gratis oleh masyarakat. Namun demikian, Satake mengingatkan agar tidak dijadikan sasaran untuk berbuat usil maupun membuat laporan palsu.

“Apabila hal ini (laporan palsu) dilakukan, kami tentu akan melacak yang menyalahgunakan Call Center Polri,” tegas perwira menengah Polri dengan tiga melati emas di pundak.

Data interaksi antara Polri dan pengguna kontak darurat ini juga akan disimpan dan diolah melalui sebuah sistem aplikasi. Data itu kemudian bisa dijadikan acuan pemetaan kebutuhan layanan Polri untuk masyarakat. *rat

Komentar