nusabali

Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam

  • www.nusabali.com-bareskrim-tangkap-dirut-pt-garam

Diduga salahgunakan izin impor dan distribusi garam industri

JAKARTA, NusaBali
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono, Sabtu (10/6). Ia ditangkap di kediamannya di Jati Bening, Bekasi, Jawa Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin impor dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
 
"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Bareskrim, di Polda Metro Jaya," kata Direkrut Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (11/6).
 
Kasus ini bermula ketika PT Garam menerima penugasan dari Kementerian BUMN untuk mengimpor garam konsumsi. Impor dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi garam nasional. Namun, garam yang diimpor oleh PT Garam merupakan garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen. 
 
Sebanyak 1.000 ton garam industri yang sudah diimpor tersebut dikemas dalam kemasan 400 gram dan diberi merek garam cap Segi Tiga G. Kemudian, garam tersebut dijual untuk kepentingan konsumsi. Sisanya, sebanyak 74 ribu ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
 
Achmad diketahui sudah dua kali mengajukan impor garam industri sebanyak 75 ribu ton. Perubahan rencana impor itu kemudian disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan, biaya masuk impor garam konsumsi sebesar 10 persen dari total biaya impor. Biaya 10 persen itu digunakan untuk melindungi produk pertani lokal. Namun biaya masuk itu tidak dibayar oleh PT Garam. 

"Utamanya adalah biaya impor, 10 persen itu tidak dibayar. Atas tidak dibayarnya biaya masuk, ada Rp 3,5 miliar yang tidak dibayar oleh yang bersangkutan," jelas Agung seperti dilansir detik.
 
Agung menuturkan, langkah ini dinilai penyidik menyalahi aturan yang tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam. Lebih lanjut ia menjelaskan, aturan tersebut melarang importir garam industri memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
 
Selain itu, Achmad Boediono juga diduga melanggar beberapa aturan lainnya, yakni pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
"Yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," terang dia seperti dilansir cnnindonesia.
 
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan sementara Achmad Budiono yang ditahan Bareskrim Polri. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Komisaris PT Garam untuk melakukan pemberhentian sementara Direktur Utama PT Garam dan menunjuk Plt Direktur Utama," kata Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (11/6).
 
Agung Setya mengatakan, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak berwenang yang memberikan izin importasi garam, yakni pejabat Kementerian Perdagangan serta yang merekomendasikannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Achmad Boediono diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *

Komentar