nusabali

Beli Tiket Kapal Pakai Upal, Juragan Dedak Diamankan

  • www.nusabali.com-beli-tiket-kapal-pakai-upal-juragan-dedak-diamankan

Juragan dedak, Mohamad Bin Abdulah alias Hendra, 31, diamankan petugas Polres Jembrana, Kamis (24/12). 

NEGARA, NusaBali
Pasalnya, Hendra beli tiket penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk menggunakan uang palsu (upal). Selain pelaku, petugas juga mengamankan 18 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. 

Informasi di lapangan, juragan dedak asal Dusun Karanglo RT/RW 03/02, Desa Sukonator, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), itu menaiki truk berplat kuning DK 9458 UD. Bersama juragan dedak itu yakni seorang sopir dan serta seorang buruh. Sekitar pukul 17.00 Wita, mereka lewat di salah satu loket tiket penyeberangan mobil Pelabuhan Gilimanuk. 

Hendra kemudian bayar tiket penyeberangan sesuai tarif kendaraannya yakni Rp 230.000. Juragan dedak itu bayar tiket dengan uang pas di antaranya 4 lembar uang pecahan Rp 50.000, 2 lembar pecahan Rp 10.000, serta 2 lembar pecahan Rp 5.000. Setelah membayar dan terima tiket, mereka langsung masuk untuk menunggu giliran menaiki kapal. Semasih menunggu, mereka didatangi satpam pelabuhan, I Ketut Sugiarto, 46.

Satpam menjelaskan, jika 2 uang pecahan Rp 50.000 yang digunakan membayar tiket merupakan uang palsu. Mereka akhirnya sepakat melapor ke Pos I Pelabuhan Gilimanuk. Juragan dedak menunjukkan total uang Rp 15.200.000 yang dibawanya. Setelah dicek, ternyata ada 18 lembar pecahan Rp 50.000 atau total Rp 900.000 yang merupakan uang palsu. Hendra bersama sopir, buruh dan kendaraanya diserahkan ke Mapolres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra memastikan 18 lembar uang pecahan Rp 50.000 itu palsu. Buat sementara jugaran dedak statusnya sebagai terperiksa. Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap sopir, buruh, dan truk yang diamankan, namun tak ditemukan ada upal. “Kami masih kembangkan untuk mencari asal uang palsunya. Karena pengakuannya, ia mendapat uang setelah menerima pembayaran dari penjualan dedak di beberapa tempat di Gianyar,” terang AKP Sudarma Putra, Jumat (25/12).

Hendra saat ditemui di Mapolres Jembrana mengaku uang Rp 15.200.000 itu didapat dari penjualan dedak di 18 lokasi di seputaran Kabupaten Gianyar. Untuk melayani seluruh penjual tersebut, ia melakukan pengiriman selama dua hari, mulai Rabu (23/12) sampai Kamis (24/12) siang. “Saya sendiri tidak tahu, karena uang pembayarannya memang saya gabung di tas. Yang beli tidak sama nilainya. Tetapi ada tiga saya curigai. Ada yang bayar Rp 1,4 juta, Rp 2 juta, dan Rp 1,250 juta,” terangnya. 7 ode

Komentar