nusabali

Curi Sound System Pura, Pemuda Anturan Nyaris Dimassa

  • www.nusabali.com-curi-sound-system-pura-pemuda-anturan-nyaris-dimassa

SINGARAJA, NusaBali - Seorang pemuda bernama Gusti Komang Ari Wibawa alias Guseng, 24, asal Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, nyaris dihajar massa karena mencuri perangkat suara (sound system) di Pura Dalem Desa Adat Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Guseng telah diamankan Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, di kediamannya, Rabu (19/4) dinihari sekitar pukul 01.15 Wita. Ia berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh pengempon pura, Putu Dudik Sastrawan, 52, Selasa, (18/4) sore.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara mengatakan, korban Sastrawan menyadari sejumlah alat perangkat suara itu dicuri, saat melayani masyarakat yang hendak melayani umat sembahyang, Selasa lalu. Saat ia mengecek rekaman kamera CCTV, diketahui alat tersebut hilang karena dicuri, pada Sabtu (15/4) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.

Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, serta memberiksa rekaman CCTV. Hasilnya, diketahui pelaku pencurian itu mengarah pada pelaku Guseng. "Pelaku berhasil diidentifikasi dari hasil rekaman pengawas pura. Hal itu memudahkan kami menangkap pelaku," ujarnya, Rabu di Polsek Singaraja.

Saat ditangkap aparat, Guseng pun sempat hendak diamuk massa yang berada di lokasi karena geram dengan perilakunya. "Kami amankan pelaku, selah aksi pencurian itu dilaporkan.. Tidak dimassa, tapi warga ingin mengetahui siapa pelakunya," sebut Kompol Pawana.

Kompol Pawana mengungkapkan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku dengan cara masuk ke dalam pura dengan memanjat pagar pura. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat lerangkat suara berupa ampli, mic, hingga flashdisk. "Pelaku masih kita amankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah melakukan pencurian ditempat lain," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku Guseng disangkakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara, Guseng mengaku baru melakukan aksi mencuri. Dimana, hasil curiannya akan dijual untuk digunakan bersenang-senang. "Baru ini saja, rencana dijual. Untuk saya sendiri, digunakan foya-foya," kata dia. 7 mzk

Komentar