nusabali

BPJamsostek Gugah Penyandang Disabilitas Miliki Perlindungan Sosial

  • www.nusabali.com-bpjamsostek-gugah-penyandang-disabilitas-miliki-perlindungan-sosial

GIANYAR, NusaBali
Bertepatan dengan HUT ke 252 Kota Gianyar, BPJamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Gianyar berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar menyerahkan 15 kursi roda untuk para penyandang disabilitas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Pandu Aria didampingi Kadisnaker Gianyar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani menyerahkan bantuan secara simbolis di Alun-alun Kota Gianyar, Senin (17/4). BPJamsostek menggugah penyandang disabilitas memiliki perlindunga sosial.

Bantuan kuris roda sebagai wujud kepedulian dan kehadiran negara untuk menggugah penyandang disabilitas memiliki perlindungan sosial. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Pandu Aria mengatakan, puluhan penyandang disabilitas sudah menjadi peserta aktif BPJamsostek. Pekerja dari penyandang disabilitas diperkirakan masih banyak di Gianyar. “Sudah terlindungi sekitar puluhan. Mereka rata-rata termasuk pekerja bukan penerima upah, misalnya menganyam, menari, melukis,” jelas Pandu.

Pandu mengharapkan, seluruh masyarakat pekerja, khususnya penyandang disabilitas terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. “Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,” jelasnya. Sebagai wujud kepedulian serta tanggung jawab sosial, BPJamsostek menyerahkan 15 kursi roda kepada para penyandang disabilitas atau yang membutuhkan. “Mereka juga berhak dapat fasilitas agar bisa beraktivitas layaknya masyarakat pada umumnya. Dengan kursi roda, kami harapkan dapat meningkatkan kinerja mereka,” imbuh Pandu.

Pandu juga menyerahkan santunan jaminan kematian dan santunan jaminan kecelakaan kerja pada sejumlah ahli waris seniman di Gianyar. Dia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.

Pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Pekerja memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerja sama. *nvi

Komentar