nusabali

Kantongi Sabu-sabu, Residivis Asal Jatim Dibekuk

  • www.nusabali.com-kantongi-sabu-sabu-residivis-asal-jatim-dibekuk

BANGLI, NusaBali - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli membekuk Mansyur Afandi alias Rendi, 25, di Kawasan Jalan Merdeka, Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Kecamatan/Kabupaten Bangli.

Residivis asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini diamankan dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram.

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta mengatakan, tersangka Rendi diamankan petugas di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira. "Tim di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba. Dari penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan tersangka Rendi,” ujar Iptu Sarta, Sabtu (15/4). 

Lanjut Iptu Sarta, saat pengeledahan, dari tangan tersangka didapatkan satu buah plastik klip bening  yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka mengaku menggunakan sabu-sabu untuk menambah stamina saat bekerja di proyek. Pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli dari seseorang melalui media. "Dari tangan pelaku diamankan sabu-sabu dengan berat 0,37 gram bruto. Diamankan pula beberapa barang bukti lainnya," beber Iptu Sarta. 

Pelaku yang tinggal sementara di wilayah Kota Denpasar ini dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. Ditambahkan Iptu Sarta, Rendi sudah sempat dipidana atas kasus pencurian sepeda motor. Atas kasus tersebut Rendi divonis 7 tahun penjara. 7esa.

Komentar