nusabali

Tim Yustisi Badung Bongkar Tower Tak Berizin

  • www.nusabali.com-tim-yustisi-badung-bongkar-tower-tak-berizin

MANGUPURA, NusaBali
Sebagai komitmen dalam penegakan hukum, pemerintah Kabupaten Badung mulai membongkar tower menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Proses pembongkaran itu mulai dilakukan di salah satu tower yang ada di Lingkungan Perumahan Bali Arum, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, pada Senin (10/4) siang. Dalam proses pembongkaran itu turut disaksikan langsung Sekda Badung Wayan Adi Arnawa. Hadir mendampingi Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kadis Kominfo Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra, Kadis PUPR Ida Bagus Surya Suamba, Kadis PMPTSP Agus Aryawan, Kadis LHK I Wayan Puja, Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya dan Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta.

Adi Arnawa mengatakan, Pemkab Badung d ibawah koordinasi Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung hadir untuk memantau satu titik lokasi tower menara telekomunikasi yang pembangunannya tidak berizin. Ditegaskan jika pembongkaran ini sebagaimana arahan Bupati Badung, terkait dengan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin. Hal tersebut sekaligus untuk menunjukan komitmen Pemkab Badung kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku pihak yang diajak bekerja sama, terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi di Badung.

Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan menegaskan penertiban tower tak berizin tersebut akan terus berlanjut melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) dibawah komando Kadis Kominfo. “Ini akan kami lakukan secara konsisten. Jika ditemukan bangunan tower yang tidak memiliki izin, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegas Adi Arnawa sembari menyebut total ada 38 titik tower milik 48 usaha yang akan dibongkar.

“Ada tahapan sesuai dengan SOP, dari memberikan surat peringatan dari Dinas Kominfo dan hari ini sudah ditindaklanjuti dengan pembongkaran oleh Tim Yustisi. Sesuai dengan informasi dari Kasatpol PP ditargetkan ada 2-3 tower yang bisa dikerjakan akan dilakukan pembongkaran,” kata Adi Anrawa.

Terkait dengan pengurusan izin pembangunan menara, lanjut Adi Arnawa jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak BTS, sudah jelas sekali sampai 2027 tidak akan mengijinkan pembangunan menara baru. Hal itu dilakukan agar di Badung tidak terjadi pembangunan ribuan tower, mengingat Badung sebagai destinasi pariwisata, sehingga estetika harus tetap dijaga. Salah satunya bagaimana melakukan penataan tower, sebab tower ini tidak mungkin di zero-kan karena merupakan infrastruktur pendukung telekomunikasi.

“Saya sudah perintahkan Kadis Kominfo selaku Ketua TP3MT Badung agar melakukan pemantauan secara berkala. Kalau hal dipandang perlu melakukan langkah-langkah seperti saat ini (pembongkaran), silahkan lakukan, jangan ragu-ragu,” kata Adi Arnawa. *dar

Komentar