nusabali

Deadline Pararem Rabies Akhir April

  • www.nusabali.com-deadline-pararem-rabies-akhir-april

Dari 169 desa adat di Kabupaten Buleleng, sebanyak 110 desa adat atau mayoritas belum merampungkan pararem rabies.

SINGARAJA, NusaBali

Proses pembuatan pararem rabies di 169 desa adat di Buleleng hingga kini masih berprogres. Hingga awal April ini baru tercatat 59 desa adat yang sudah merampungkan pararem rabies. Sedangkan 110 desa adat lainnya masih meminta waktu untuk melangsungkan paruman.

Dari sembilan kecamatan yang ada di Buleleng, dua kecamatan yakni Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan yang belum satu pun desa adatnya merampungkan pararem. Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng pun terus mengejar dan berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten dan MDA Kecamatan.

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng I Nyoman Wisandika, Minggu (9/4), menjelaskan proses perampungan pararem di masing-masing desa adat masih terus berjalan. Dia mengaku memberikan batas terakhir pembuatan pararem hingga akhir April ini.

Pemerintah pun sudah memberikan kelonggaran waktu selama dua bulan yang sebelumnya ditarget tuntas akhir Februari lalu. “Rata-rata mereka terkendala waktu. Sebab untuk merampungkan pararem ini diputuskan melalui paruman mengumpulkan seluruh krama. Segala hal yang tertuang dalam pararem harus atas persetujuan krama, baik ketentuan dan sanksi-sanksi. Ini yang memerlukan waktu yang lebih lama,” terang Wisandika.

Selain itu sejumlah desa adat di Buleleng di awal tahun lalu masih berfokus pada pertanggungjawaban dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi. Sementara itu terkait kendala yang alami, Disbud Buleleng mengintensifkan kembali koordinasi dengan MDA Kabupaten dan MDA Kecamatan. Terutama untuk melakukan pendampingan dalam penyusunan pararem desa adat di wilayah kerjanya.

“Kecamatan yang sama sekali belum ada satupun desa adat yang sudah rampung, juga sudah kami komunikasikan kembali agar segera. Harapan kami desa adat yang belum rampung ini segera menindaklanjuti,” imbuh dia.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng menginstruksikan kepada seluruh desa dinas dan desa adat untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) dan pararem terkait penanggulangan rabies. Kebijakan ini diambil Pemkab Buleleng mengingat kasus rabies di Buleleng pada tahun 2022 merebak dan menelan belasan korban jiwa. Perdes dan pararem yang ada di masing-masing desa ini diharapkan dapat menjadi kontrol masyarakat dalam memelihara anjing dengan baik dan bertanggung jawab. Sehingga harapannya kasus rabies dapat ditekan ke depannya. *k23

Komentar