nusabali

DPRD Bali Dorong Produk Hukum Turunan

Pasca Pengesahan RUU Provinsi Bali Menjadi Undang-Undang

  • www.nusabali.com-dprd-bali-dorong-produk-hukum-turunan

UU Provinsi Bali akan memperkuat Bali dalam menjaga kearifan lokal, desa adat, agama dan budayanya, yang selama ini menghidupkan sektor pariwisata.

DENPASAR, NusaBali
Pasca disahkannya RUU (Rancangan Undang-Undang) Provinsi Bali menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (4/4) menjadi harapan baru bagi Bali dalam memajukan segala sektor. DPRD Bali menyebut suksesnya RUU Bali menjadi Undang-Undang adalah perjuangan fundamental, sehingga harus segera ada produk-produk turunan dari UU Provinsi Bali.

Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama dari Fraksi PDI Perjuangan dihubungi NusaBali, Rabu (5/4) mengatakan suksesnya RUU Bali menjadi UU mencatatkan sejarah bagi masyarakat Bali, khususnya PDIP. Sebab di era kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster yang kader PDIP, Undang-Undang Provinsi Bali gol di Senayan (DPR RI). “Perjuangan yang panjang dan fundamental bagi masyarakat Bali, khususnya PDIP. Ini peristiwa bersejarah dan membanggakan kita,” ujar Budi Utama.

Selanjutnya kata dia, RUU Bali yang sudah disahkan harus ditindaklanjuti dengan berbagai produk hukum turunannya, menyesuaikan dengan Undang-Undang Provinsi Bali. Supaya selaras, karena setiap produk hukum di daerah itu mengikuti regulasi di atasnya. “Perda-Perda yang akan disusun nanti akan mengikuti secara otomatis Undang-Undang Provinsi Bali,” ujar politisi asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini.

Budi Utama menyebutkan, UU Provinsi Bali akan memperkuat Bali dalam menjaga kearifan lokal, desa adat, agama dan budayanya, yang selama ini menghidupkan sektor pariwisata. Sebab desa adat sebagai benteng budaya Bali, kini bisa mendapatkan anggaran dari negara. “Desa adat yang selama ini menjadi kekuatan Bali benar-benar terkawal dengan lahirnya Undang-Undang Provinsi Bali. Karena pemerintah dapat memberikan bantuan anggaran kepada desa adat hingga subak,” ujar Budi Utama.

Ke depan, kata dia, Komisi I DPRD Bali membidangi politik, hukum dan perundang-undangan mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali untuk melakukan gebrakan sebagai tindaklanjut dari lahirnya UU Provinsi Bali. “Kan ada Perda-Perda yang harus diperkuat lagi supaya semakin memberikan manfaat bagi Bali, tentunya mengacu dengan UU di atasnya, seperti UU Provinsi Bali hingga Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Budi Utama.   

Sementara, atas lahirnya UU Provinsi Bali, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menyebutkan ini perjuangan panjang. Semua elemen masyarakat Bali berperan menggolkan RUU Bali menjadi Undang-Undang. “Kami menyambut gembira atas disahkannya RUU Provinsi Bali,” tegas Sugawa Korry.

Kata Sugawa Korry, sejak awal Partai Golkar melalui Fraksi di DPRD Bali menggaungkan perjuangan RUU Bali. Sugawa Korry mengatakan secara langsung mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster saat menyerahkan draf RUU Bali ke Komisi II DPR RI, Badan Legislasi, DPD RI.

“Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras Anggota Fraksi Golkar dan PDIP dari daerah pemilihan Bali sehingga RUU Bali disahkan menjadi Undang-Undang,” tegas Ketua DPD I Golkar Bali ini. Sugawa Korry menyebutkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doly Kurnia dari Fraksi Golkar juga berperan dalam golnya UU Provinsi Bali.

“Komisi II sebagai leading sector punya peran besar, kami selalu koordinasi dengan Bapak Ahmad Doly yang juga kader Golkar, karena berperan aktif menggolkan Undang-Undang Provinsi Bali,” tegasnya. Selanjutnya, kata Sugawa Korry, aspek-aspek budaya, adat, subak bisa didukung dengan keberadaan UU Provinsi Bali. Begitu juga dengan sumber-sumber pendanaan dari pembangunan pariwisata telah didukung oleh Undang-Undang. “Maka regulasi dan perda yang diperlukan harus disusun kembali,” tegas politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.

Provinsi Bali kini resmi memiliki Undang-Undang (UU) sendiri setelah DPR RI mengesahkan 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/4). Pasca disahkan menjadi Undang-Undang (UU), selanjutnya Pemprov dan DPRD Bali harus menjabarkan sejumlah dalam UU dalam peraturan daerah (Perda). *nat

Komentar