nusabali

Gubernur Resmi Tegur Bupati Badung

  • www.nusabali.com-gubernur-resmi-tegur-bupati-badung

Gubernur Bali Made Mangku Pastika secara resmi telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, terkait pola penyerahan dana hibah yang dianggap menyalahi aturan, karena berupa uang tunai (gelondongan).

BPK Akan Bicara dengan Giri Prasta

DENPASAR, NusaBali
Sementara, BPK RI menyatakan akan bicara dengan Bupati Giri Prasta terkait persoalan ini. Gubernur Pastika menyebutkan, surat teguran untuk Bupati Giri Prasta sudah dikirim beberapa hari lalu. “Surat teguran kepada Bupati Badung sudah saya kirimkan langsung beberapa hari lalu,” ungkap Pastika di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (7/6) sore.

Dalam surat teguran itu, Pastika mengingatkan Bupati Giri Prasta bahwa penyerahan dana hibah dengan sistem uang tunai penuh dengan kerawanan. Di satu sisi, hal itu tidak dibolehkan oleh peraturan. Di sisi lain, penuh risiko.

Menurut Pastika, dana bantuan apa pun yang dikeluarkan pemerintah, haruslah masuk ke rekening penerima. Kecuali, bentuknya hadiah. ”Sudah diatur itu, dana apa pun yang dikeluarkan pemerintah kepada masyarakat, harus melalui rekening. Hibah kan bukan hadiah,” jelas Pastika yang kemarin didampingi Karo Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra.

Pastika mengingatkan, kalau misalnya dana hibah sudah disalurkan ke rekening, kemudian dicairkan untuk dierahkan secara tunai, itu menjadi pertanyaan besar. “Kalau sudah ke rekening, lalu disalurkan dengan dana tunai yang ditarik dari rekening, untuk apa? Kan harus ditanya. Kembali dimasukkan, ya disimpen di mana? Kan repot,” katanya.

Ditegaskan, dana bantuan pemerintah harus ditransfer ke rekening penerima. Kalau memang mau menunjukkan transparansi, cukup dengan tunjukkan bukti transfer atau diumumkan dengan SK-nya. “Saya rasa sudah cukup ditransfer. Kalau rakyat mau tahu itu ada bantuan, mungkin bisa diumumkan dan diserahkan SK-nya. Hibah itu bukan bantuan saja, karena duit rakyat bukan duit pejabat. Sama dengan kita Pemprov Bali beri dana hibah, ya itu uang rakyat,” tegs Pastika.

Awalnya, Pemprov Bali tidak terlalu menggubris pola penyerahan bantuan oleh Pemkab Badung dengan gelondongan uang tunai, karena dinilai sebagai kekeliruan sekali-dua kali. Namun, ternyata penyerahan bantuan dalam bentuk uang tunai dari ratusan juta sampai miliaran rupiah secara langsung dilakukan berulang-ulang, Gubernur Pastika gerah.

Pastika menyebutkan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, seorang Gubernur bisa disalahkan kalau mendiamkan pola-pola penyerahan dana hibah dan sumbangan dengan sistem uang tunai. Masalahnya, ini melanggar aturan. “Penyerahan hibah ya melalui rekening. Bukan kayak menyerahkan hadiah dengan uang pribadi. Kan bisa menjadi masalah kalau tidak tertib administrasi.”

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho, sebelumnya mengatakan pihaknya akan bicara langsung dengan Bupati Giri Prasta soal dana hibah di Badung yang diserahkan secara tunai. “Ya, nanti saya akan bicara dengan Pak Bupati Badung,” ujar Yulindra di sela-sela saat mendampingi anggota IV BPK RI, Prof Dr Rizal Djalil, menyerahkanan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Bali berisi opini WTP, di Gedung DPRD Bali, Rabu (31/5) lalu.

Menurut Yulindra, penyerahan dana hibah dengan sistem tunai adalah kebijakan. “Tapi, di Badung tetap melalui rekening itu. Kalau ditarik dan diserahkan ke penerima, itu kebijakan. Yang penting, diserahkan ke rekening jumlahnya tidak berkurang,” kata Yulindra.

Ketika ditanya ada informasi dana hibah bisa saja berkurang, menurut Yulindra, harus dicek kebenarannya. “Kalau ada informasi duitnya berkurang, itu harus dibuktikan. Itu kan baru info. Nanti kita akan bicara dengan Bupati Badung,” tandas Yulindra. *nat

Komentar