nusabali

MADP Kuta Berencana Bentuk Dewan LPD

  • www.nusabali.com-madp-kuta-berencana-bentuk-dewan-lpd

Dewan LPD itu akan membawahi enam LPD yang berada di enam desa adat di Kecamatan Kuta.

MANGUPURA, NusaBali

Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, berencana membentuk dewan lembaga perkreditan desa (LPD). Dewan LPD itu membawahi enam LPD yang ada di wilayah Kecamatan Kuta.

Ketua MADP Kecamatan Kuta yang juga inisiator rencana pembentuk dewan LPD, I Wayan Swarsa, mengatakan, rencana pembentukan dewan LPD tujuannya sebagai wadah yang membawahi LPD yang berada di enam desa adat yang ada di Kecamatan Kuta.

“LPD yang ada di Kecamatan Kuta ini merupakan LPD yang cukup besar baik dari segi aset, permodalan, dan jumlah nasabah. Melihat kondisi ini kami merasa perlu adanya suatu wadah yang bisa membawahi LPD yang ada. Wadah itu menjadi media informasi untuk perencanaan yang lebih baik, sehingga menghasilkan tata kelola yang lebih baik. Dengan demikian segala permasalahan yang terjadi akan dipecahkan dalam wadah yang sama. Oleh karena itu kami seluruh majelis alit Kecamatan Kuta berencana membentuk dewan LPD,” tutur Swarsa yang juga Bendesa Adat Kuta, Selasa (6/6).

Swarsa mengatakan dalam konsepnya, di dewan LPD itu nanti akan ada badan mediasi dan peradilan. Ketika terjadi sengketa-sengketa di enam LPD yang ada, penyelesaiannya akan ditempuh melalui dewan LPD.

“Kami yakin dengan kehadiran dewan LPD ini akan sangat membantu kami dan pengelola atau pengurus LPD untuk bisa menyelesaikan masalah secara dini,” imbuhnya.

Swarsa mengaku selama ini networking antara LPD di Kecamatan Kuta berjalan dalam rel kemitraan dan penyamabrayaan antardesa adat, namun tak terangkum dalam satu sistem yang terintegrasi. Jadi maksud dari kehadiran dewan LPD ini, salah satunya adalah mengintegrasikan semua kemitraan yang ada selama ini, sehingga menjadi jalinan yang kuat. Tentunya harus dilakukan dengan professional, karena bagaimana pun LPD merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang harus dikelola dengan tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

“Andaikata terjadi suatu permasalahan, contoh ada nasabah yang tak melakukan kewajibannya. Metode kita yaitu memanggil yang bersangkutan. Semuanya diselesaikan berdasarkan pada paiguman (rembugan) yang berdasarkan keputusan paruman (rapat) desa. Andaikata ada perbuatan miratdana, kita melihat, apakah perbuatan miratdana itu dilakukan oleh oknum, untuk penyelesaiannya adalah pidana. Tetapi kalau misalnya ada suatu hal misalnya ketidakmampuan nasabah untuk melakukan kewajibannya, selama desa adat bisa membantu kenapa kita tidak melakukan pendekatan ala hukum adat? Salah satu pemecahan dalam hukum adat itu tak hanya kesepakang tetapi ada yang namanya masuaka, mohon maaf kemudian tak mengulangi perbuatannya. Kemudian apa yang menjadi akibat dari perbuatan itu kita atasi dengan putusan paruman,” ucap Swarsa.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, dekat akan digelar paruman. Namun Swarsa tidak menyebutkan kapan paruman itu digelar. “Dalam waktu dekat kami gelar paruman untuk membahas rencana pembentukan dewan LPD tersebut,” kata Swarsa. *cr64

Komentar