nusabali

Ratusan PKL Ditertibkan

  • www.nusabali.com-ratusan-pkl-ditertibkan

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 251 pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng sepanjang bulan Februari 2023 hingga saat ini.

Mereka ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dengan berjualan di atas trotoar atau bahu jalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan ratusan pedagang yang ditertibkan itu ada di seputaran Jalan Gempol Banyuning, Jalan Mayor Metra, Jalan Gajah Mada, dan juga Jalan A Yani. Mereka berjualan dengan memanfaatkan trotoar dan juga di bahu jalan dan dianggap mengganggu pedestarian.

Pihaknya memberikan imbauan dan edukasi kepada para pedagang sebagai langkah awal penertiban. Namun, jika para pedagang tersebut ditemukan masih membandel, maka pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya dengan melampirkan surat peringatan hingga ke pengadilan.

"Mereka ini melanggar Perda yang ada, sehingga orang lain yang menjadi korbannya. Karena mereka merenggut hak pejalan kaki di trotoar," kata Arya Suardana, Kamis (23/2).

Kata Arya Suardana, petugas sebelumnya juga mengambil barang bukti milik para pedagang yang masih terus membandel. Para pedagang itu akhirnya datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun hal ini masih tidak mempengaruhi mereka.

"Kami sudah pernah menyita barang mereka, dan mereka ambil kembali ke kantor dengan membuat surat pernyataan. Tapi itu masih saja tidak berpengaruh kepada mereka," pungkas Arya. *mz

Komentar