nusabali

Kasus Pj Perbekel Desa Pikat vs Pemuda Berakhir Damai

  • www.nusabali.com-kasus-pj-perbekel-desa-pikat-vs-pemuda-berakhir-damai

Merasa terancam, Komang A memilih melapor ke Polsek Dawan untuk mendapat perlindungan dari polisi.

SEMARAPURA, NusaBali

Kesalahpahaman yang melibatkan Penjabat (Pj) Perbekel Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, I Nyoman K bersama anaknya Y, dan seorang pemuda I Komang A berakhir damai. Kasus ini diselesaikan secara restorative justice atas mediasi dari Polsek Dawan. Kasus ini terjadi saat menyambut Bulan Bahasa Bali di Balai Desa Adat Sulang, Sabtu (18/2).

Kesalahpahaman ini bermula saat Pj Perbekel Desa Pikat I Nyoman K memberikan sambutan saat penyuluhan Bulan Bahasa Bali di Balai Desa Adat Sulang. Penyuluhan itu diikuti para yowana, salah satunya Komang A dari Desa Adat Sulang. Pada saat berpidato dan memberikan arahan, tiba-tiba Pj Perbekel Desa Pikat menunjuk Komang A. Dia menyebut Komang A yang memakai udeng putih kenapa memelototinya. Perkataan itu membuat Komang A kaget karena merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan Penjabat Perbekel.

Selanjutnya, Minggu (19/2) sekitar pukul 17.30 Wita, Komang A yang seorang pelajar itu duduk di atas sepeda motor yang parkir di depan Balai Desa Sulang. Giliran anak Penjabat Perbekel Desa Pikat, Y mengancam Komang A dan menantang berkelahi. Komang A hanya berkata kamu beraninya sama anak kecil, tanpa meladeni tantangan Y. Merasa dirinya terancam, Komang A memilih melapor ke Polsek Dawan untuk mendapat perlindungan dari polisi.

Kapolsek Dawan, AKP Gede Susiawan mengatakan, penyelesaian perkara pidana secara restorative justice merupakan tindak lanjut dari upaya mediasi kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, korban dan terlapor beserta keluarga dari kedua belah pihak melakukan perundingan hingga mencapai kesepakatan damai. “Beberapa poin penting dari kesepakatan yang dicapai antara lain saling memaafkan dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Susiawan, Rabu (22/2).

Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi. Peradilan inu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. “Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak memperpanjang proses hukum yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kedua belah pihak,” kata AKP Susiawan. *wan

Komentar