nusabali

Bendahara BUMDes Banjarasem Ditahan

  • www.nusabali.com-bendahara-bumdes-banjarasem-ditahan

Dari hasil perhitungan Inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp 274 juta lebih. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus dugan korupsi pengelolaan dana keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, kini memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menahan tersangka, MAT, 32, selaku Bendahara BUMDes, Selasa (21/2) siang.

MAT ditahan usai menjalani pemeriksaan, Selasa siang kemarin sekitar pukul 13.00 Wita. Sebelum ditahan, tersangka MAT yang didampingi kuasa hukumnya Indah Elysa, menjalani proses pemeriksaan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, selama hampir sekitar 4 jam sejak pukul 09.00 Wita.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, tim Penyidik Kejari Buleleng melakukan penahanan terhadap rersangka MAT dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negera). Ini dilakukan dengan alasan obyektif yakni tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka MAT diancam pidana penjara lima tahun atau lebih dalam perkara ini.

Ambara Pidada menambahkan, adpaun alasan subyektif penyidik menahan tersangka yakni adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak 21 Februari 2023 sampai 12 Maret 2023 di Lapas Kelas IIB Singaraja," ujarnya.

Kata Ambara Pidada, tersangka MAT yang menjabat Bendahara BUMDes Banjarasem diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Buleleng, tersangka MAT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 274 juta lebih. "Dari hasil perhitungan Inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp 274 juta lebih. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," ungkap dia.

MAT disangkakan dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. *mz

Komentar