nusabali

Perbekel dan Perangkat Desa Belum Gajian

  • www.nusabali.com-perbekel-dan-perangkat-desa-belum-gajian

Mestinya regulasi tentang gaji ini tuntas sebelum akhir tahun, sehingga 1 Januari gaji bisa dibayarkan.

AMLAPURA, NusaBali
75 perbekel beserta perangkat desa se-Karangasem belum menerima gaji selama Januari - Februari 2023. Kondisi itu menimbulkan kesulitan dalam pelayanan masyarakat.

Apalagi belakangan banyak kegiatan sosial terutama upacara adat, perbekel dapat banyak undangan. Sementara, belum mendapatkan nafkah untuk biaya menghadiri acara itu. Ketua Forum Perbekel Karangasem I Gede Partadana mengakui hal itu saat NusaBali menghubungi di ruang kerjanya, Banjar Pande Sari, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem, Kamis (16/2).

"Memang setiap awal tahun kejadian ini sering terjadi. Pencairan nafkah molor untuk Januari hingga Maret," jelasnya.

Lanjut Partadana yang juga Perbekel Bebandem, mestinya regulasi tentang gaji ini tuntas sebelum akhir tahun, sehingga 1 Januari gaji bisa dibayarkan. Hal ini mirip APBD, tuntas pembahasan November, kemudian verifikasi selama Desember dan sah berlaku per 1 Januari.

Bukan hanya perbekel yang belum dapat nafkah, sekretaris desa, kaur keuangan, kaur perencanaan, kaur TU atau kaur umum, kasi pemerintahan, kasi kesejahteraan, kasi pelayanan, dan kelian banjar dinas, juga sama. Perbekel Duda, Kecamatan Selat I Wayan Dulur juga mengatakan demikian. "Ya, memang belum dapat nafkah, mulai dari perbekel hingga perangkat desa," jelasnya.

Tetapi dalam melaksanakan Bulan Bahasa Bali, sebut Dulur, ada anggaran tersendiri sehingga bisa melaksanakan kegiatan itu. "Ini hanya untuk nafkah, belum ada transfer," tambah perbekel dari Banjar Padangtunggal Kauh, tersebut.

Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Karangasem I Wayan Ardika didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan Anak Agung Karang memaparkan, penghasilan tetap perbekel beserta perangkat memang belum terealisasi. Sebab, rancangan Bupati Karangasem tentang tata cara pengalokasian dan pembagian ADD (Alokasi Dana Desa) kepada setiap desa tahun anggaran 2023, masih dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Setprov Bali.

"Kami sudah berkoordinasi, agar cepat mendapatkan registrasi Nomor Peraturan Bupati Karangasem, dari Provinsi Bali, agar secepatnya bisa kita undangkan, selanjutnya anggaran bisa terealisasi," jelas I Wayan Ardika, yang mantan Sekwan DPRD Karangasem.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa I Made Sugiarta juga berharap, agar secepatnya ADD bisa terealisasi, paling lambat Maret 2023.*k16

Komentar